Puluhan napi lapas kelas 2A Cikarang dapat RK 1 dan RK 2 di Hari Natal

Update: 2025-12-26 06:30 GMT

Foto: Eko Purnomo/Radio Elshinta

Elshinta Peduli

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat memberikan remisi khusus Natal 2025, terhadap narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang jumlahnya sebanyak 41 narapidana.

Penyerahan remisi khusus Natal 2025 ini, simbolis diberikan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi. Urip Dharma Yoga yang mengatakan bahwa. remisi ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Kami mengapresisi para narapidana, mereka memiliki perilaku baik dan 41 napi yang mendapat remisi telah melalui penilaian yang objektif, termasuk sesuai dengan perundangan yang berlaku." ujar Urip kamis (25/12), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo.

Lanjut Urip. Dari total 41 yang mendapatkan remisi hari raya natal 2025, 40 napi mendapat kategori Remisi Khusus I (RKI), sedangkan satu napi mendapat Remisi Khusus II (RKII) atau menjalani pidana pengganti denda (subsider). bahkan 41 narapidana tersebut juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F.

Sementara itu. Dalam menyemarakkan perayaan natal 2025. Pihak Lapas kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi dikatakan Urip, juga menggelar kegiatan layanan kunjungan khusus hari raya natal, tujuan ini agar keluarga dapat turut merayakan natal sesama warga binaan dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan. 

"Momen natal ini kami ingin jadikan sarana memperkuat nilai kebersamaan, toleransi serta ssmangat perubahan bagi warga binaan, menuju pribadi yang lebih baik," pungkas Urip.

Elshinta Peduli

Similar News