Putri Dakka laporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam
Putriana Hamda Dakka mengadukan Kabid Humas Polda Sulsel ke Div Propam Polri terkait pernyataan yang dinilai tidak akurat dalam penanganan laporan umrah subsidi.
Putriana Hamda Dakka (Foto: Istimewa)/ HUB
JAKARTA – Putriana Hamda Dakka menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Rabu (28/1/2026). Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, terkait penyampaian informasi kepada publik yang menurutnya tidak sesuai dengan dokumen hukum yang ia miliki.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Div Propam Mabes Polri, Putri Dakka menyampaikan keberatan atas pernyataan yang menyebut dirinya terlibat dalam perkara umrah subsidi. Ia menilai informasi tersebut tidak sejalan dengan isi Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
“Saya menilai informasi yang disampaikan kepada media tidak sesuai dengan fakta hukum dalam laporan polisi tersebut. Dalam dokumen yang saya ketahui, tidak terdapat peristiwa pidana sebagaimana yang disampaikan ke publik,” ujar Putri Dakka.
Putri Dakka menyampaikan bahwa pengaduan tersebut diajukan karena dirinya merasa dirugikan secara reputasi. Ia juga menyinggung bahwa pemberitaan tersebut muncul di tengah proses politik pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi NasDem untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Terkait program umrah subsidi, Putri Dakka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program sosial yang menurutnya telah dijalankan sejak 2022 hingga 2023. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, seperti imam masjid dan guru mengaji. Ia menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat dana pribadi yang digunakan untuk menutup kekurangan biaya.
Ia juga menyampaikan adanya kerja sama dengan sejumlah pihak biro perjalanan umrah, termasuk PT Restu Haramain. Namun, menurutnya, kerja sama tersebut dihentikan setelah diketahui bahwa pihak travel belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Putri Dakka menyebut uang muka yang telah diserahkan hingga kini belum dikembalikan dan rencananya akan ditempuh melalui mekanisme hukum terpisah.
Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan bahwa laporan yang diarahkan kepada kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami memandang proses tersebut masih berjalan dan belum ada kesimpulan hukum. Kami berharap seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arthasasta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan Putriana Hamda Dakka ke Divisi Propam Mabes Polri. Pihak Polda Sulawesi Selatan maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tersebut juga belum menyampaikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Putri Dakka menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan dan menyerahkan penilaian atas pengaduan tersebut kepada institusi kepolisian sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (HUB)


