Rumah Eks Menag Yaqut Cholil dijaga ketat usai penetapan tersangka KPK
Foto: Reporter Radio ELshinta, Heru Lianto
Elshinta.com - Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat oleh petugas keamanan internal perumahan, Jumat (9/1) sore, setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Reporter Radio Elshinta, Heru Lianto di lokasi menunjukkan aktivitas di sekitar rumah berlangsung relatif normal dengan kendaraan keluar masuk kawasan perumahan. Seorang petugas keamanan mengatakan media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah.
“Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya kepada Radio Elshinta.
Ia menambahkan izin peliputan baru dapat diberikan setelah ada pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau saya izinkan masuk, saya bisa dipecat,” katanya.
Petugas juga menyebutkan setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut selalu diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya. “Semua tamu kami tanyakan mau bertemu siapa,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi lembaganya.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus serta aliran setoran uang kepada pejabat di Kementerian Agama. Ia menyebut aliran dana berlangsung secara berjenjang. “Aliran dana berlangsung dari level bawah hingga ke pimpinan tertinggi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
KPK juga menemukan bahwa sejumlah tingkatan di lingkungan Kementerian Agama diduga menerima bagian dari praktik tersebut. Berdasarkan temuan itu, KPK menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Hingga Jumat sore ini, pengamanan di sekitar kediaman tersebut masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga terkait dilarangnya media untuk meliput ke dalam rumah tersebut.
Heru Lianto/Rama


