Saksi jelaskan alasan Pertamina sewa kapal PT JMN dengan skema spot charter

Saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) menyebut kondisi stok gas yang berada dalam situasi kritis menjadi alasan utama penggunaan kapal Jenggala Bango milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan skema spot charter.

Update: 2025-12-23 23:14 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) menyebut kondisi stok gas yang berada dalam situasi kritis menjadi alasan utama penggunaan kapal Jenggala Bango milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan skema spot charter. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari PT PIS, yakni Junior Officer Overseas Chartering Ahmad Bashori dan Vice President Crude & Gas Operation Harris Abdi Sembiring.

Jaksa mendalami mekanisme pengadaan sewa kapal pengangkut gas, baik melalui skema time charter maupun spot charter. PT JMN diketahui tercatat sebagai salah satu vendor PT PIS dan peserta tender, dengan kapal andalannya Jenggala Bango.

Jaksa mempertanyakan posisi kapal Jenggala Bango yang sebelumnya tidak lolos dalam tender time charter, namun tetap mengikuti dan memenangkan tender spot.

“PT JMN kan gagal tender time charter, tetapi mengapa bisa ikut dan menang tender spot?” tanya jaksa kepada Ahmad Bashori.

Menanggapi hal itu, Ahmad menjelaskan mekanisme dan persyaratan tender time charter dan spot charter berbeda.

“Persyaratan untuk tender time charter dan spot itu berbeda,” kata Ahmad di hadapan majelis hakim.

Elshinta Peduli

Jaksa kemudian menyoroti aspek efisiensi, dengan mempertanyakan alasan PT PIS berulang kali menggunakan skema spot charter yang dinilai lebih mahal, alih-alih melakukan tender time charter ulang.

“Dengan kondisi gagal tender, seharusnya dilakukan pengadaan kembali. Mengapa justru berulang kali menggunakan skema spot?” tanya jaksa kepada Harris Sembiring.

Harris menjawab bahwa keputusan penggunaan kontrak spot semata-mata didorong oleh kebutuhan operasional yang mendesak. Menurutnya, saat itu stok gas berada pada kondisi kritis.

“Dari sisi operasional, stok dalam kondisi kritis, sehingga mau tidak mau harus menggunakan spot,” ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (23/12).

Jaksa juga menggali mekanisme tender spot untuk kapal milik PT JMN, yakni Jenggala Bango dan Jenggala 21. Harris menjelaskan undangan tender secara terbuka melalui blast email kepada para vendor PT PIS serta diumumkan di situs resmi Pertamina dan PT PIS.

“Semua dilakukan melalui tender terbuka,” katanya.

Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, Hamdan Zoelva menanyakan apakah seluruh persyaratan dalam tender spot charter diberlakukan sama kepada semua peserta. Ahmad Bashori memastikan tidak ada perbedaan perlakuan.

“Berlaku sama syaratnya dengan kapal yang lain,” jawab Ahmad.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap kapal Jenggala Bango, Ahmad kembali menegaskan tidak ada keistimewaan yang diberikan.

“Sama, tidak ada yang khusus,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Patra M. Zen, menanyakan kepada saksi terkait dakwaan yang menyebut Kerry Adrianto Riza mengatur pengadaan sewa kapal.

“Apakah terdakwa benar mengatur pengadaan sewa kapal sebagaimana disebut dalam dakwaan?” tanya Patra.

“Tidak ada pengaturan,” jawab Ahmad Bashori.

Elshinta Peduli

Similar News