Satgas: harga beras premium dan medium di Papua di atas HET

Update: 2025-10-24 11:30 GMT

Kasatgas Pangan Papua Kombes I Gusti Era Adhinata. (ANTARA/Evarukdijati)

Kasatgas Pangan Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan, dari laporan terungkap bila harga beras medium dan premium non Bulog di wilayah hukum Polda Papua diatas harga eceran tertinggi (HET).

Dari laporan yang diterima harga beras medium di atas Rp 16.000/kilogram dan premium di atas Rp 18.000/kilogram.

"Sementara itu HET beras medium tercatat Rp 15.500/kilogram dan premium Rp 15.800/kilogram,serta HET beras medium Bulog Rp 13.500/kilogram," kata Kasatgas Pangan Papua Kombes Era Adhinata di Jayapura, Jumat (24/10).

Dikatakan, tingginya harga beras medium dan premium di berbagai kota di Papua akibat tingginya biaya angkut.

Sebagai contoh biaya ongkos angkut dari dua wilayah di Provinsi Papu Pegunungan seperti ke Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya mencapai Rp 8.000/kilogram hingga Rp 9.000/ kilogram dan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp18.000/kilogram.

Selain itu, kata Era, distributor juga melaporkan akan terjadi kenaikan biaya angkut hingga Rp 2,5 juta per kontainer sehingga itu dipastikan akan mendorong harga beras naik menjelang akhir tahun.

Saat ini pasokan beras medium dan premium ke berbagai kota di Tanah Papua dilaporkan berkurang karena sebagian distributor lebih memilih menjual di Pulau Jawa yang dinilai lebih menguntungkan.

Karena itulah ke depan Satgas Pangan Papua lebih mengoptimalkan penyaluran beras yang diproduksi Bulog guna mengisi kebutuhan beras baik yang medium maupun premium.

"Satgas Pangan Papua akan mengoptimalkan penyaluran beras medium produk Bulog dengan harga Rp 13.500/kilogram," kata Kombes Era Adhinata.

Ditambahkan, karena tingginya ongkos angkut maka saat ini tim sedang menghitung kembali untuk mengusulkan ke pemerintah terkait HET beras di wilayah hukum Polda Papua yang meliputi tiga provinsi yaitu Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

"Mudah-mudahan nantinya harga beras baik medium maupun premium yang dijual di pasar tidak melebihi HET, karena bila telah ada penetapan baru maka Satgas Pangan akan menerapkan dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pedagang atau distributor nakal," kata Kombes Era Adhinata.

Tags:    

Similar News