Terdakwa bebas kasus Obstruction of Justice M Adhiya Muzaki ajukan kontra memori kasasi
Terdakwa yang telah divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus korupsi minyak kelapa sawit mentah atau CPO, M Adhiya Muzaki, resmi mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Senin 13 April 2026.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Terdakwa yang telah divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus korupsi minyak kelapa sawit mentah atau CPO, M Adhiya Muzaki, resmi mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Senin 13 April 2026.
Pengajuan tersebut merupakan respons atas langkah jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pada tingkat pertama.
Muzaki diketahui merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara ini. Selain dirinya, perkara yang sama juga menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, serta advokat Junedi Saibih.
Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan jaksa. Putusan tersebut sekaligus membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
Menanggapi langkah kasasi dari jaksa, kuasa hukum Muzaki, Juventhy M Siahaan, menyatakan pihaknya menyayangkan upaya hukum tersebut. Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas.
Juventhy juga menilai, upaya kasasi tersebut seolah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 71 yang berkaitan dengan penafsiran unsur dalam pasal perintangan penyidikan.
Lebih lanjut, pihaknya berharap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dapat bersikap objektif dalam memeriksa perkara ini. Ia menegaskan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik.
“Kami telah menyerahkan kontra memori kasasi atas permohonan jaksa. Pada prinsipnya kami menyayangkan langkah tersebut, karena dalam KUHAP diatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan bahwa frasa ‘tidak langsung’ dalam Pasal 21 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga konstruksi perkara ini menjadi sangat lemah.” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (13/4).
Sementara itu, hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi terkait kontra memori kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muzaki.
Perkara dugaan perintangan penyidikan ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penanganan kasus korupsi besar di sektor CPO. Dalam dakwaannya, jaksa menilai para terdakwa diduga melakukan upaya yang dapat menghambat proses penyidikan.
Para terdakwa adalah advocat Junaidi Saibih, Mantan Direktur Pemberitaan JakTVTian Bahtiar, dan Pegiat Sosial M Adhiya Muzakki.


