Vonis dibacakan, dua pekerja tambang Haltim akhirnya bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan dua pekerja tambang nikel asal Halmahera Timur, Maluku Utara, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, Rabu siang, setelah keduanya menjalani masa penahanan selama lima bulan 25 hari.

Update: 2025-12-18 04:41 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan dua pekerja tambang nikel asal Halmahera Timur, Maluku Utara, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, Rabu siang, setelah keduanya menjalani masa penahanan selama lima bulan 25 hari.

Dalam perkara sengketa tambang nikel, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait pemasangan patok di kawasan izin usaha pertambangan.

Hakim Ketua Sunoto menilai tindakan Marsel dan Awab dilakukan bukan untuk menguasai kawasan hutan, melainkan sebagai upaya melindungi aset negara. Keduanya memasang patok karena menduga adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Position.

Hakim Ketua Sunoto menyatakan, dugaan tersebut membuat perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana kehutanan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan

Namun demikian, majelis hakim menyatakan Marsel dan Awab terbukti bersalah atas dakwaan alternatif Undang-Undang Pertambangan, terkait perbuatan yang dinilai merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Atas dakwaan tersebut, keduanya dijatuhi pidana penjara selama lima bulan dan dua puluh lima hari.

Elshinta Peduli

Meski dijatuhi vonis penjara, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan, karena masa hukuman telah terlampaui dengan lamanya penahanan yang telah dijalani.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut dugaan penambangan ilegal oleh PT Position tidak dapat serta-merta menghapus unsur pidana lain. Hakim menegaskan, pembuktian dugaan ilegal mining harus dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan tersendiri.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ucap Hakim Ketua Sunoto seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (18/12). 

Usai membacakan putusan, suasana sidang mendadak haru. Hakim Ketua Sunoto tampak meneteskan air mata, terharu melihat kondisi kedua terdakwa yang selama berbulan-bulan terpisah dari keluarga. Tangis bahagia juga pecah dari istri, orang tua, dan anak-anak Marsel serta Awab yang hadir di ruang sidang.

Perkara ini bermula dari laporan Direktur PT Position, yang menilai pemasangan patok oleh Marsel dan Awab sebagai bentuk perintangan kegiatan pertambangan. Keduanya merupakan pegawai PT Wana Kencana Mineral, pemegang izin usaha pertambangan di lokasi tersebut.

Alasan pemasangan patok didasarkan pada dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal oleh PT Position, yang menurut keterangan di persidangan, telah diperkuat oleh hasil penyelidikan aparat penegakan hukum bidang pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News