Warga dan santri kawal sidang di tempat gugatan VIP Social BAR
Sidang gugatan terhadap Pemkot Salatiga, Jawa Tengah berkaitan perizinan diajukan Management VIP Social Bar Salatiga, setelah VIP Social Bar ditutup operasionalnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Salatiga terkait gugatan itu ditindaklanjutinya dengan menggelar sidang di tempat atau desente, Jumat (12/12/2025) sore.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Sidang gugatan terhadap Pemkot Salatiga, Jawa Tengah berkaitan perizinan diajukan Management VIP Social Bar Salatiga, setelah VIP Social Bar ditutup operasionalnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Salatiga terkait gugatan itu ditindaklanjutinya dengan menggelar sidang di tempat atau desente, Jumat (12/12/2025) sore.
Jalannya sidang di tempat mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Sedangkan sekitar 200 massa dari masyarakat dan santri di sekitar VIP Sosial Bar Salatiga yang menolak beroperasinya bar berada di luar pagar VIP Social Bar.
Suroso Ucok Kuncoro penasihat hukum VIP Social Bar menjelaskan, tergugat mempersoalkan radius dari titik tengah, namun dari pihak tergugat menyebutkan dari sisi terluar. Sementara, materi gugatan terkait Pasal 9 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol. Menurut Ucok ada perbedaan pandangan soal jarak dan radius dalam gugatan ini.
"Kami sudah mendatangkan saksi ahli bahwa keberadaan VIP Social Bar sudah sesuai prosedur. Sedangkan terkait penolakan warga ya itu hak warga, yang mengeluarkan izin kan dinas terkait," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (12/12).
VIP Social Bar Salatiga awalnya telah beroperasi bahkan telah melakukan kegiatan sosial saat bulan Ramadhan tahun lalu, namun oleh Pemkot Salatiga kemudian izinya dicabut. Sementara itu baik pihak Pemkot Salatiga maupun Pengadilan Negeri Salatiga yang menyidangkan kasus gugatan perdata ini seusai sidang di tempat tidak berkenan memberikan keterangan kepada wartawan.
Sedangkan Ketua RT 3 RW 1 Kecandran, Salatiga Gugus Eka KB mengatakan, keberadaan VIP Social Bar tetap ditolak oleh warga dan santri dari pondok pesantren di sekitar VIP Social Bar.
"Kami mendukung Pemkot Salatiga menutup operasional VIP Social Bar sesuai aspirasi warga dan santri. VIP Social Bar menjual minuman keras padahal izinya dulu hanya kafe, sedangkan kami disini mayoritas muslim," ujarnya.


