AHY ungkap 9 rencana aksi wujudkan zero ODOL usai mandek 16 tahun
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sembilan rencana aksi nasional dalam mewujudkan zero over dimension over loading (ODOL), seusai pengaturan mengenai hal itu yang mandek selama 16 tahun.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sembilan rencana aksi nasional dalam mewujudkan zero over dimension over loading (ODOL), seusai pengaturan mengenai hal itu yang mandek selama 16 tahun.
"Ada sembilan rencana aksi nasional. Yang jelas kita ingin menuju zero ODOL, karena saya dengar ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas," kata AHY dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin.
Disebutkan kesembilan rencana aksi nasional tersebut meliputi pertama integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; kedua pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang; ketiga penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
Keempat peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multi moda angkutan barang; kelima pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL.
Keenam kajian pengukuran dampak penerapan kebijaksanaan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik dan inflasi; ketujuh penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
Kedelapan deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektifitas penegakan zero ODOL; kesembilan kelembagaan meliputi pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.
Adapun kesembilan rencana aksi nasional dalam mewujudkan zero ODOL itu telah tertuang dalam rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum yang ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Menko AHY mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, turut membantu menyosialisasikan kebijakan zero ODOL agar masyarakat memahami manfaat besar kebijakan tersebut bagi keselamatan dan ekonomi nasional.
Ia menegaskan, dengan kerja keras dan edukasi berkelanjutan, pemerintah menargetkan kebijakan zero ODOL dapat berlaku efektif secara nasional mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Badan Pusat Statistik, hingga sejumlah pihak terkait lainnya.
Diketahui, Menko AHY membawahi lima kementerian, pertama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kedua, Kementerian Pekerjaan Umum (PU); ketiga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; keempat Kementerian Transmigrasi; dan kelima Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan kendaraan zero over dimension over loading (ODOL) perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Menhub ditemui di Jakarta, Rabu (9/7) menyampaikan kebijakan zero ODOL telah lama direncanakan sejak 2009, namun terus mengalami penundaan hingga saat ini.
Oleh karena itu dia menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero kendaraan ODOL demi mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan nasional.
Implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.