KLH berikan sanksi administratif kepada 273 pengelola TPA sampah
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan ketidaktaatan menjalankan sanksi dapat berakibat pemberatan penegakan hukum.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan ketidaktaatan menjalankan sanksi dapat berakibat pemberatan penegakan hukum.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis, menyebut sampai dengan Januari 2026 pihaknya sudah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola TPA dengan 231 pengelola TPA diminta menghentikan praktik open dumping, 22 TPA dihentikan operasional dan 20 daerah diminta memiliki TPA sendiri.
"Kami dimulai dari sanksi administrasi, kami berikan waktu tergantung tingkat keparahannya. Ada yang hanya 30 hari, 90, 180 hari dan seterusnya. Kemudian ketika waktu itu habis, tim kami akan turun untuk yang kedua kalinya untuk mengecek apakah sanksi administrasi yang kita berikan sudah ditaati atau belum," jelas Rizal.
Pemberian sanksi administrasi diberikan kepada 250 pengelola TPA pada 2025 dan Deputi Gakkum KLH pada Januari 2026 kemudian memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.
Ketika ditemukan pemerintah daerah yang mengelola TPA masih belum melakukan perbaikan sesuai ketentuan sanksi, kata dia, maka KLH akan mengirimkan surat peringatan dan kemudian surat penghentian sanksi administratif.
"Ini warning ketika surat penghentian saksi administrasi keluar dan belum taat, berarti akan kena (Pasal) 114 (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pemberatan. Sehingga ini tolong menjadi perhatian dari semua daerah, bahwa jangan sampai kena 114," kata Rizal.
Dia merujuk kepada Pasal 114 dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah dapat dipidana penjara dan dikenai denda.

