Badan Bank Tanah dan Universitas Udayana sinergi wujudkan pengelolaan tanah berkelanjutan
Tanah memegang peran penting, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai landasan keadilan dan keberlanjutan hidup bersama. Seiring meningkatnya kebutuhan lahan, tantangan untuk menjamin akses dan pemanfaatannya secara adil pun semakin besar.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Tanah memegang peran penting, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai landasan keadilan dan keberlanjutan hidup bersama. Seiring meningkatnya kebutuhan lahan, tantangan untuk menjamin akses dan pemanfaatannya secara adil pun semakin besar.
.
Menjawab tantangan tersebut, Badan Bank Tanah menyelenggarakan Landsmart Campus Series di Gedung Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Bali, Kamis, 11 September 2025.
Melalui kegiatan ini, Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang inklusif serta mendukung terwujudnya ekonomi berkeadilan dan berkelanjutan.
.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman, menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan lembaga khusus (sui generis) yang diberi mandat untuk mengelola tanah demi terciptanya ekonomi berkeadilan.
Dalam ekosistem pertanahan nasional, Kementerian ATR/BPN berperan sebagai land administrator dan land regulator, sementara Badan Bank Tanah hadir sebagai land manager yang fokus pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara produktif dan berkeadilan.
.
Tugas Badan Bank Tanah mencakup penyediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, hingga reforma agraria.
Peran strategis tersebut telah diwujudkan dalam berbagai program nyata, seperti penyediaan tanah untuk perumahan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kendal dan Brebes (Jawa Tengah), lahan Bandara VVIP IKN dan jalan tol IKN seksi 5B di Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), hingga pemanfaatan lahan oleh badan hukum swasta dalam berbagai skala usaha.
.
“Tema hari ini selaras dengan mandat Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah untuk kepentingan masyarakat. Hingga saat ini, Badan Bank Tanah telah mengelola lebih dari 34.618 hektare tanah yang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas sosial, hingga mendukung pemerataan ekonomi,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman, Jumat (12/9).
.
Lebih lanjut, Parman menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi di Universitas Udayana menjadi momentum penting untuk menyampaikan secara langsung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah sekaligus menjalin sinergi dengan dunia akademik.
.
“Kami menyadari, keberhasilan Badan Bank Tanah tidak mungkin dicapai sendiri. Kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan pemikiran dari perguruan tinggi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan tanah di Indonesia,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (12/9).
“Karena itu, kami mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum ini sebagai ruang dialog yang reflektif, terbuka, dan membangun. Semoga sinergi ini dapat terus diperkuat dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menegaskan bahwa pengelolaan tanah bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, di Bali, tanah memiliki makna yang lebih luas, mencakup identitas budaya sekaligus menjaga harmoni sosial.
.
“Universitas Udayana berkomitmen untuk berperan aktif, baik melalui penelitian maupun pengembangan sumber daya manusia, agar pengelolaan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging menegaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah diharapkan dapat memberikan peran nyata dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
.
“Untuk mengatasi ketimpangan pemilikan tanah, pemerintah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi pembangunan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat, memastikan tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya,” tegasnya.
“BPN memiliki peran besar dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang adil di Indonesia, sementara Badan Bank Tanah hadir untuk mendorong pemanfaatan tanah secara lebih adil, produktif, dan berkelanjutan,” terangnya.
.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan Bank Tanah dan Universitas Udayana.Kerja sama tersebut membuka peluang bagi mahasiswa Universitas Udayana untuk terlibat dalam kerja praktik, penelitian terapan, dan inovasi.
Acara berlanjut dengan talkshow bersama Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum. (Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah) dan Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, S.H., M.H. (Dosen Hukum Universitas Udayana), dengan moderator Dr. Oce Madril (Akademisi Hukum).