Menteri Transmigrasi dukung Perlindungan Lahan Sawah (LSD) di 12 Provinsi

Kementrans siap mendukung program perlindungan lahan sawah berkelanjutan 12 provinsi, termasuk memanfaatkan ratusan ribu hektare lahan di kawasan transmigrasi

Update: 2026-03-13 06:40 GMT

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. Foto: Biro Kehumasan Tim Kementerian Transmigrasi

Indomie

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memperkuat perlindungan lahan sawah berkelanjutan di 12 provinsi.

Kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan aturan ini, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di tingkat kabupaten atau kota, melainkan ditangani secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

“Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami sangat mendukung program ini,” kata Iftitah dalam rapat lintas kementerian di Graha Mandiri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Menurut Iftitah, kawasan transmigrasi memiliki potensi besar untuk mendukung program perlindungan lahan sawah berkelanjutan. Hal ini terlihat dari hasil pemetaan kawasan transmigrasi yang berada di sejumlah provinsi yang menjadi lokasi khusus (lokus) penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi mengelola sekitar 3,2 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan ratusan ribu hektare di antaranya merupakan lahan persawahan.

“Dari 154 kawasan transmigrasi yang ditetapkan oleh Bappenas, tidak semuanya masuk HPL. Namun dari pemetaan kawasan transmigrasi yang berada di 12 provinsi lokus tersebut, terdapat sekitar 263.427 hektare lahan yang berpotensi dilindungi dalam program LSD,” ujarnya.

Elshinta Peduli

Rapat koordinasi lintas sektor tersebut digelar untuk memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah agar tidak terus mengalami alih fungsi, sekaligus memastikan dukungan terhadap target swasembada pangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

“Swasembada pangan harus berkelanjutan. Karena itu untuk mencegah alih fungsi lahan sawah, terutama yang paling subur di Pulau Jawa, dibentuk tim terpadu untuk mempercepat kepastian lahan sawah,” kata Zulkifli Hasan.

Pemerintah juga mendorong percepatan penetapan tata ruang lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh provinsi. Penetapan untuk 20 provinsi ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini, sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada Juni 2026.

Apabila target tersebut tidak tercapai, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih percepatan penetapan tata ruang.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menegaskan bahwa lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan.

Jika terjadi pelanggaran, penggantian lahan harus dilakukan dengan rasio tertentu, mulai dari satu hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihkan dengan tingkat produktivitas yang setara.

Melalui program Lahan Sawah Dilindungi ini, pemerintah berharap keberlanjutan produksi pangan nasional dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

Awaludin

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News