Bahlil Lahadalia perbaiki tata kelola tambang & wajibkan reboisasi

Menteri Bahlil perbaiki tata kelola tambang dengan cabut ribuan IUP bermasalah & wajibkan reboisasi lahan bekas galian. Wujudkan pertambangan berkelanjutan.

Update: 2025-11-29 03:52 GMT

Elshinta/ ADP

Upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dinilai oleh sejumlah pakar telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan. Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan terhadap komitmen negara dalam memastikan kegiatan Minerba (Mineral dan Batubara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada ekonomi nasional.

Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr. Riyadi Mustofa menekankan bahwa penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh. "Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi dalam diskusi publik bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi" dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.

"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia.

Selain itu, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr. Andries Lionardo, M.Si, pun sepakat bahwa arah kebijakan sektor Minerba sudah menuju perbaikan. Arah perbaikan tersebut, kata dia, harus mencakup keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil.

"Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," jelas Andries.

Lebih lanjut, guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana, M.Eng., Ph.D., menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, adalah langkah yang tepat.

"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," tutur Prof. Wardana.

Setali tiga uang, pakar komunikasi publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha, M.Ikom, mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah harus selalu pada dampak lingkungan dan masyarakat. Langkah-langkah evaluasi izin, pencabutan IUP bermasalah, dan pengetatan pengawasan dianggap perlu dilanjutkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menepis narasi negatif yang beredar di tengah masyarakat.

"Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi. Mau itu izinnya legal ataupun ilegal, tetapi yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, itu yang perlu diperhatikan," pungkas Chelsy.

*Pencabutan Ribuan Izin sebagai Bukti Nyata Ketegasan*

Tindakan konkret penataan tata kelola tersebut ditunjukkan secara tegas oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.

Bahlil menegaskan bahwa penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.

"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil Lahadalia.

Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," kata Bahlil, menegaskan konsistensi penegakan hukum.

Arie Dwi Prasetyo

Tags:    

Similar News