Belum laporan penanganan sampah TPA Tanjungrejo, Kudus terancam sanksi
Foto: Sutini/Radio Elshinta
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan jika Kabupaten Kudus Jawa Tengah merupakan salah satu daerah yang belum menyampaikan laporan di dalam sistem informasi sampah nasional.
Dimana, dalam waktu segera, sanksi akan diberikan terhadap kabupaten Kudus untuk melakukan penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang masih mengunakan sistem open dumping. Meski Bupati dan Ketua DPRD Kudus sudah merespon dengan berupaya mencoba mengurangi tekanan lingkungan dari TPA tersebut.
Dijelaskan, di Undang-Undang nomer 18 Tahun 2008, open dumping sudah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang disebutkan 3 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang 18 Tahun 2008 ini, seluruh TPA sudah diminta menutup.
"Jadi, kenyataannya hampir seluruh Kabupaten/ kota di tanah air masih melakukan open dumping,
Sehingga seluruh kabupaten kota telah diberikan sanksi administrasi untuk melakukan penutupan", katanya usai meninjau TPA Tanjungrejo, Jumat (26/12), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Ia mengatakan, dengan adanya sanksi paling tidak menjadi control and fill.
Control and fill itu setiap sampah ditutup dengan tanah setiap 3, 4, atau 5 hari atau seminggu. Kegunaan untuk mengurangi tekanan linding maupun pencemaran lingkungan lainnya dengan ditutup itu.
"Sejak diberikan sanksi, dulu kebanyakan kabupaten kota masih seperti ini, akhirnya hampir sebagiannya sudah berubah. Mungkin ada separuh dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang telah menutupi ini termasuk TPA di Kudus," ujarnya.
"Nah, kami akan melakukan penataan lebih serius untuk TPA ini dengan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah selama 6 bulan ke depan untuk melakukan perbaikan. Namun demikian, memang TPA ini harus dikelola dengan sangat bijak, karena ini posisinya boleh dikatakan di tebing, di dinding-dindingan, sehingga membangun terasiring itu wajib dilakukan dengan serius. Sebab, banyak lokasi yang karena ketidak taatan dalam penanganan pengelolaan TPA sehingga berisiko menimbulkan buat jiwa," imbuh Hanif Faisol.
Untuk pemberian sanksi, katanya sama persis dengan yang lain, kemudian di dalam penurunan sanksi ada penilaian yang terstandar berdasarkan tingkat kerusakan yang akan ditimbulkan. Jadi, ada nilai-nilai yang harus dicapai.
"Jadi, bilamana nilainya 40 selama 6 bulan ke depan, maka kepadanya akan diberikan sanksi dengan Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009, ancaman 1 tahun. bilamana 6 bulan tidak berubah dengan angka kurang dari 40. Maka kita perpanjang sanksinya karena melihat progres pencapaiannya. Kemudian, bilamana nilai lebih dari 90, sanksi tersebut akan dicabut. Artinya, pengelolaan lingkungannya sudah sesuai dengan standar lingkungan", terangnya.
Khusus untuk kabupaten Kudus sanksinya belum diberikan karena sistemnya waktu itu belum muncul. Nama Kudus belum muncul disistem pelaporan Informasi sampah nasional. Jadi, mungkin dalam waktu segera. Kemungkinan pada tahun baru atau setelahnya, sanksi akan sampaikan ke Bupati Kudus.


