Gubernur Bali tegaskan segera bongkar lift kaca di Nusa Penida
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster menginstruksikan untuk secepatnya segera membongkar lift kaca yang dibangun di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster menginstruksikan untuk secepatnya segera membongkar lift kaca yang dibangun di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Namun di sisi lain, Wayan Koster juga membuka opsi pelelangan dalam proses pembongkaran proyek tersebut jika investor yang membangun tidak mematuhi batas waktu pembongkaran yang diperintahkan.
Hal ini disampaikan Wayan Koster di Denpasar, dalam rangka merespons pertanyaan soal keperluan anggaran pembongkaran seandainya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tak mematuhi keputusan.
“Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang, kalau lelang jadi tidak pakai duit,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, Selasa (25/11).
Opsi lelang ini berangkat dari keputusan Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung untuk menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, karena investor dipastikan bersalah atas lima pelanggaran berat.
Selanjutnya, terhadap tiga jenis bangunan yaitu loket tiket dengan luas 563,91 m2 bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca dengan panjang 42 m, dan bangunan lift kaca yang di dalamnya termasuk restoran dan pondasi dengan luas 846 m2 dan tinggi 180 m, Koster meminta untuk dibongkar.
Pemprov Bali meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.
Jika perintah tersebut tak dilaksanakan, Gubernur Bali mengaku tak segan-segan pembongkaran diambil alih pemerintah daerah.
Untuk menekan anggaran daerah demi membongkar bangunan yang dibiayai investor dengan menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca, maka opsi pelelangan dapat dipilih sehingga pemerintah daerah tak dirugikan.
“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” jelasnya.
Ketika disinggung potensi selanjutnya hadir investor serupa yang membuat lift untuk membantu wisatawan turun ke Pantai Kelingking dengan lebih mudah, ia menegaskan bahwa penolakan yang sama juga akan dilayangkan.
“Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” lanjutnya.
“Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan, kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang, ketimbang kita membela yang beginian yang akan merusak masa depannya,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (25/11).
Lebih jauh, agar tidak hanya menyudutkan investor meski menurutnya memang proyek lift kaca tersebut bodong karena kurangnya izin, Gubernur Bali akan berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam pemberian izin awal.