Kemenhut dan TNI tindak tambang ilegal di TN Gunung Halimun Salak

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menggelar operasi gabungan bersama TNI menindak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat pada Rabu.

Update: 2025-10-30 08:30 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menggelar operasi gabungan bersama TNI menindak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat pada Rabu.

"Kegiatan penegakan hari ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera," kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu malam.

"Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS," tambahnya.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari ini, Dirjen Gakkum Kemenhut Januanto menyampaikan operasi gabungan bersama TNI dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi.

Penindakan diprioritaskan mengingat saat ini memasuki musim hujan, dengan risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen, semakin meningkat bila kerusakan kawasan akibat PETI dibiarkan.

Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, Koramil Cigudeg berjumlah 60 personel. Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 tenda biru.

Di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubug, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Hal itu mengingat upaya penindakan sebelumnya terkendala salah satunya karena pola "kucing-kucingan" yang dilakukan para pelaku.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan praktik PETI agar melaporkan kepada Ditjen Gakkum Kemenhut atau melalui Balai Gakkum setempat.

Tags:    

Similar News