Pemerintah: 20 dari 22 pabrik di Cikande bebas kontaminasi Cesium-137
Pemerintah menyatakan sebanyak 20 dari total 22 pabrik yang sempat terpapar bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) telah dinyatakan clear and clean atau bebas kontaminasi.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pemerintah menyatakan sebanyak 20 dari total 22 pabrik yang sempat terpapar bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) telah dinyatakan clear and clean atau bebas kontaminasi.
Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 memastikan proses dekontaminasi radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten berjalan optimal.
“Dari 22 pabrik yang sebelumnya dinyatakan terkontaminasi, 20 pabrik telah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean,” ujar Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 Bara Krisna Hasibuan di Serang, Banten, Jumat.
Ia menegaskan, seluruh proses pemulihan di lapangan berada dalam kendali Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137.
“Situasi ini under control, terkendali. Satgas bekerja penuh dan terkoordinasi untuk memastikan keselamatan serta kesehatan warga,” katanya.
Selain 20 pabrik, dua dari 13 area terkontaminasi di lapak besi dan jangkiak juga telah dinyatakan aman. “Proses dekontaminasi berjalan cepat. Kami optimistis seluruh area akan bersih dan aman dalam waktu dekat,” ujarnya.
Bara menyebutkan, verifikasi area bebas kontaminasi dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebelum dikeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) resmi.
“Yang melakukan pengecekan di laboratorium adalah BRIN. Setelah itu hasilnya diserahkan kepada Bapeten untuk dinyatakan clear and clean,” jelasnya.
Dalam kunjungan lapangan hari ini, Satgas juga melakukan pelepasan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di pabrik PT Jongka Indonesia serta satu lapak besi bekas di Kampung Sadang yang telah dinyatakan bebas radiasi.
Pemerintah juga melanjutkan edukasi kepada pekerja dan warga melalui penyuluhan di sekitar kawasan industri, kanal resmi Kementerian Kesehatan, serta pemasangan papan informasi di titik strategis.
“Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang benar, bukan dari sumber yang tidak jelas,” katanya.
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali. Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas kami,” tegasnya.
Terkait sumber kontaminasi, Bara menjelaskan penyelidikan masih dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri bagaimana skrep metal yang terkontaminasi bisa sampai ke fasilitas pabrik PT PMT. Pabriknya sudah tutup dan pemiliknya kembali ke negaranya,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menambahkan, pemerintah menggunakan dua jalur hukum dalam kasus ini, yakni pidana dan perdata.
“Untuk pidana ditangani Bareskrim Polri, sementara perdata atau sengketa lingkungan ditangani Deputi Bidang Pendekatan Hukum Lingkungan Hidup,” kata dia
“Jadi ada dua pintu yang kita gunakan, pidana dan juga perdata,” ujar dia menambahkan.