Pemkab Bekasi tutup TPS ilegal Sriamur, sampah dialihkan ke TPA Burangkeng
Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi guna menghentikan pencemaran lingkungan serta merelokasi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi guna menghentikan pencemaran lingkungan serta merelokasi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmadja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait bau tidak sedap yang diduga berdampak pada kesehatan warga sekitar.
“Saya akan menutup TPS Sriamur ini dan memindahkannya ke Burangkeng. Kita sudah siapkan lahan 4.700 meter untuk TPA,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Asep, TPS ilegal tersebut telah beroperasi lebih dari satu dekade dan diduga menjadi sumber pencemaran udara serta lingkungan di kawasan permukiman warga.
“Saya datang ke Desa Sriamur karena ada laporan warga. Udara di sini kurang baik dan berdampak pada kesehatan, sehingga aktivitas pembuangan sampah harus dihentikan,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Asep memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera mengangkut seluruh tumpukan sampah di lokasi TPS ilegal.
“Kita tutup sampah yang ada di sini dan langsung diangkut oleh DLH,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.
Di sisi lain, ia mengakui kondisi TPA Burangkeng saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan sistem pengolahan sampah terpadu melalui kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Asiana.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Bekasi menyiapkan lahan sekitar 4.700 meter persegi untuk pengolahan sampah kering dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari.
“Kami bekerja sama dengan PT Asiana untuk mengolah sampah kering. Targetnya setiap hari bisa ditangani hingga 1.000 ton,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.
“Ke depan, sampah baru akan diolah menjadi energi listrik. Insyaallah dalam lima tahun, tumpukan sampah lama di Burangkeng bisa berkurang bahkan habis,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan sekitar lima hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut. Saat ini, proses kerja sama masih dalam tahap nota kesepahaman (MoU).
Asep berharap, langkah penutupan TPS ilegal serta pengembangan sistem pengolahan sampah modern ini dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Tambun Utara.


