Bappenas: RUU SDI instrumen reformasi tata kelola pemerintahan
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard dalam dialog bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Sentul, Jawa Barat, Senin (9/2/2026). ANTARA/HO- (Bappenas)
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) merupakan instrumen reformasi tata kelola pemerintahan.
“Melalui RUU ini, kita ingin membangun satu sumber kebenaran data nasional dengan standar yang bersifat wajib, mekanisme berbagi pakai data yang jelas, serta penyelesaian sengketa dan konsekuensi yang tegas. Integrasi data tidak lagi bersifat sukarela, tetapi mengikat seluruh sistem pemerintahan,” ujarnya dalam dialog bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Sentul, Jawa Barat, dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/2).
Dia menegaskan bahwa pembahasan RUU SDI sebagai bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat dipisahkan dari pembenahan dan penguatan tata kelola data.
Wamen PPN menyampaikan Baleg memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan dan tata kelola data. Bagi dia, Baleg bukan hanya mengesahkan undang-undang, tetapi sekaligus menjadi penjaga konsistensi, penyelaras, serta penghubung antara berbagai regulasi yang mengatur arah pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Febrian mengatakan forum ini mempertemukan kebijakan sektoral dalam rangka mencegah potensi tumpang tindih, dan menjaga keutuhan bangsa jangka panjang.
Pengalaman Indonesia menunjukkan hambatan pembangunan bukan semata keterbatasan sumber daya, melainkan kualitas tata kelola dan regulasi, sejalan dengan temuan Growth Diagnostic Study Bappenas tahun 2018 bersama Profesor Ricardo Hausmann dari Harvard University.
Salah satu kesimpulan penting dari studi tersebut adalah hambatan terbesar pembangunan Indonesia bukan semata-mata pada keterbatasan sumber daya, melainkan pada tata kelola pemerintahan dan kualitas regulasi.
“Dalam praktik, regulasi dan tata kelola kerap menjadi bottleneck karena pembangunan lintas sektor membutuhkan keputusan yang konsisten, standar yang sama, serta koordinasi yang dapat dipaksakan secara kelembagaan,” ungkap dia.
Tantangan yang masih harus dihadapi Indonesia saat ini, ucap Wakil Kepala Bappenas, adalah belum adanya satu kebenaran data nasional.
“Ketika definisi berbeda, apa itu miskin, apa itu akses air, apa itu sekolah layak, dan ketika metodologi serta waktu pemutakhiran data tidak sama, maka kebijakan yang lahir pun akan berjalan dengan rujukan masing-masing. Akibatnya, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan daerah berubah menjadi negosiasi tanpa akhir karena fakta dasarnya tidak sama,” ucapnya.
Senada, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut menekankan data adalah komoditas dan kompas pembangunan.
Tanpa data yang akurat, ucap Bob, kebijakan tingkat pusat maupun tingkat daerah berpotensi kehilangan arah dan tak tepat sasaran.
SDI merupakan alat untuk mengaktifkan tujuan pembangunan nasional secara konkret, serta guna mencegah bantuan sosial salah sasaran dan pembangunan infrastruktur yang tak sinkron akibat perbedaan referensi data.
“Kementerian PPN/Bappenas dan Baleg DPR RI sama-sama menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah. Dengan fondasi regulasi yang kuat, RUU SDI diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran negara bertumpu pada data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan yang lebih tepat sasaran dan terukur,” kata Febrian.


