Bea Cukai Jakarta segel toko perhiasan mewah di Pluit

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

By :  Widodo
Update: 2026-02-21 13:30 GMT

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Elshinta Peduli

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga belum memenuhi prosedur bea masuk atau perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

“Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Nugroho mengatakan penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara ini, Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Elshinta Peduli

“Temuan, kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” kata Nugroho.

Ia menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” tuturnya.

Nugroho mengatakan tim gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Tetapi, lanjut dia, ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

“Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” kata Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penindakan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany&Co disebabkan dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.

“Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat.

Purbaya menekankan, penyegelan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Dia pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News