Bina Marga DKI bahas sanksi ASN soal dugaan penebangan pohon ilegal

Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan terlibat dalam penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam mendapatkan hukuman disiplin (hukdis) atas aksinya tersebut.

By :  Widodo
Update: 2026-01-17 14:00 GMT

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan memangkas pohon rawan tumbang di masa hujan, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Elshinta Peduli

Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan terlibat dalam penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam mendapatkan hukuman disiplin (hukdis) atas aksinya tersebut.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, mengatakan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tengah membahas sanksi bagi oknum ASN tersebut.

"Sedang rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin (hukdis) kepada oknum tersebut dan dalam pantauan inspektorat," katanya.

Rifki menjelaskan hukuman disiplin oknum tersebut akan ditangani langsung oleh Dinas Bina Marga DKI lantaran terkait urusan kepegawaian. Adapun kasus penebangan ilegal itu sedang dalam pengawasan inspektorat untuk ditangani lebih lanjut.

Lebih lanjut, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menegaskan tidak ada izin penebangan pohon di Kebayoran Lama terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam penebangan yang dilakukan secara ilegal.

"Informasinya memang ada izin untuk penopingan pohon tersebut, tapi hanya penopingan bukan penebangan," ucapnya.

Dikatakan saat itu sang oknum meminta satuan tugas (satgas) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan untuk berhenti saat melintas dan dimintakan tolong untuk melakukan penebangan.

Dari hal itu, penebangan ilegal dilakukan berdasarkan perintah oknum tersebut.

Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta menerjunkan tim khusus (timsus) untuk menyelidiki dugaan adanya permintaan penebangan pohon di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Elshinta Peduli

Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon tersebut didahului permohonan resmi atau dilakukan atas dasar permintaan pihak tertentu tanpa izin.

Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan siap melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan ruangan pameran (showroom) mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait, setelah dipastikan melalui pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) wilayah setempat dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News