Imigrasi Semarang perketat pengawasan di Bandara Ahmad Yani berantas TPPO
Imigrasi Semarang perketat pengawasan di Bandara Ahmad Yani untuk berantas TPPO dan PMI ilegal. Lakukan penindakan tegas dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Elshinta/ ADP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menegaskan komitmen penuh dan tanpa toleransi terhadap segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang disinyalir menjadi “jalur emas” yang diincar sindikat untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ari Widodo, mengakui bahwa potensi tersebut memang bisa saja terjadi. Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah antisipatif dan pengetatan di seluruh lini pengawasan.
“Tentunya hal tersebut bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kami sudah melakukan penguatan dan memerintahkan jajaran, khususnya yang bertugas di Bandara Ahmad Yani, untuk mengantisipasi terjadinya pemberangkatan PMI ilegal,” ujar Ari Widodo.
Pengawasan Diperketat dan Penindakan Tegas
Pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ahmad Yani kini dilakukan secara berlapis untuk mendeteksi serta mencegah keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban atau pelaku TPPO maupun PMI non-prosedural.
Ari menegaskan, jika ditemukan indikasi atau bukti adanya praktik TPPO dalam ranah kewenangan Imigrasi, pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum terkait untuk proses pidana,” tegasnya.
Perkuat Sinergi dan Layanan Publik
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum, Imigrasi Semarang memperkuat sinergi lintas instansi dengan Polda Jawa Tengah, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) lainnya. Kolaborasi ini bertujuan menutup celah dan jalur pengiriman PMI ilegal dari wilayah Jawa Tengah.
Ari juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan jajarannya atas langkah-langkah konkret dalam memberantas kasus TPPO di daerah.
Di sisi lain, Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya sebagai pelayan publik yang bersih, profesional, dan humanis, bebas dari praktik pungutan liar dan korupsi—baik dalam pelayanan paspor di kantor maupun di area TPI.
Pencegahan dari Hulu melalui Desa Binaan Imigrasi
Untuk memperkuat pencegahan dari sisi hulu, Imigrasi Semarang akan menambah jumlah Desa Binaan Imigrasi, yaitu program pembinaan dan edukasi bagi masyarakat, khususnya calon PMI.
Melalui program ini, Petugas Imigrasi Pembina Desa memberikan pendampingan, informasi prosedural, dan bantuan terkait kelengkapan dokumen agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keberangkatan ilegal.
Transparansi dan Edukasi Publik
Dalam rangka menjaga transparansi, Imigrasi Semarang membuka ruang kerja sama yang luas dengan media massa sebagai mitra dalam penyampaian informasi publik.
“Kami akan proaktif menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat melalui media, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi publik,” pungkas Ari Widodo.
(Arie Dwi Prasetyo)