Isra Miraj, ganjil genap ditiadakan pada 16 Januari 2026
Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 16 Januari 2026, dalam rangka libur memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 16 Januari 2026, dalam rangka libur memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Kamis.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026," tulis unggahan tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

