Jaga nafas warga Rorotan, KemenHAM DKI turun tangan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta meninjau Pabrik Pengolahan Sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (5/10).

Update: 2025-11-06 13:40 GMT

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta meninjau Pabrik Pengolahan Sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (5/10).

Peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan gangguan kesehatan akibat uji coba operasional pabrik tersebut.

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Rulinawaty, bersama timnya.

Selain kunjungan lapangan ke lokasi pabrik di Cilincing, mereka juga menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan pihak pengelola RDF Plant.

Dalam peninjauan, tim KemenHAM memeriksa sejumlah fasilitas yang tengah diperbarui, termasuk penambahan tiga unit deodorizer untuk mengendalikan bau, serta optimalisasi sistem pengendalian emisi seperti Cyclone, Bag Filter, Wet Scrubber, Electrostatic Precipitator, dan Carbon Active.

Pihak pengelola menyatakan langkah itu diambil agar kegiatan operasional pabrik memenuhi baku mutu lingkungan dan aman bagi masyarakat sekitar.

Rulinawaty menyebut, peninjauan dilakukan setelah muncul keluhan warga Perumahan Jakarta Garden City (JGC) yang mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan iritasi mata saat pabrik melakukan uji coba.

“Kami memastikan aduan masyarakat ditindaklanjuti dan hak warga atas lingkungan yang sehat terlindungi,” ujar Rulinawaty dalam rilis yang diterima Radio Elshinta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, RDF Plant telah dua kali melakukan uji coba operasional—pada Februari–Maret dan Oktober 2025—serta melakukan sejumlah perbaikan fasilitas.

DLH juga berencana menambah tujuh titik Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) di sekitar area pabrik untuk memperkuat sistem pemantauan polusi udara.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi data lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Sementara Kanwil KemenHAM DKI Jakarta menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DLH, Dinas Kesehatan DKI, dan Kementerian Kesehatan RI.

"Hal ini guna memastikan hasil pemantauan udara disampaikan secara terbuka kepada publik dan hak kesehatan masyarakat sekitar tetap terlindungi," terangnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Kamis (6/11).

Similar News