Komisi IV minta validasi data PBI-JK lebih akurat, Mukliso: Jangan sampai warga miskin tidak terdata

DPRD Kota Bekasi menyoroti penonaktifan 113.800 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan penyesuaian data sosial ekonomi nasional.

Update: 2026-02-13 11:40 GMT

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta Peduli

DPRD Kota Bekasi menyoroti penonaktifan 113.800 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan penyesuaian data sosial ekonomi nasional.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso mengatakan penonaktifan dalam jumlah besar itu berkaitan dengan proses penyesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tengah dilakukan pemerintah pusat.

“Sebagai informasi kepada warga, penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data sosial ekonomi nasional. Ada adaptasi karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran,” kata Siti kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Menurut Siti, langkah penyesuaian data memang diperlukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

"Kami mengingatkan agar proses tersebut tidak berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan," ungkapnya.

Ia meminta Dinas Sosial Kota Bekasi melakukan verifikasi dan validasi data secara cermat dan cepat serta memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan.

“Ini jadi catatan buat Dinsos agar data betul-betul akurat sesuai fakta di lapangan, serta bisa bersinergi dengan dinas lain terkait BPJS,” tegasnya.

Siti menilai, kesalahan administratif dalam pendataan dapat berujung pada persoalan serius jika warga kehilangan hak atas layanan medis.

Elshinta Peduli

Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat agar proses penyesuaian data tidak merugikan masyarakat.

Meski terjadi penonaktifan peserta yang bersumber dari APBN, Siti memastikan kepesertaan PBI-JK yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi tidak terdampak kebijakan tersebut.

Ia juga mengimbau warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan untuk segera mengikuti mekanisme yang berlaku guna mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK dari pemerintah pusat.

“Warga yang merasa masih berhak bisa mengikuti prosedur yang ada untuk reaktivasi. Jangan sampai karena kurang informasi, hak kesehatan menjadi terabaikan,” paparnya.

Tidak Ada Pasien Ditolak Rumah Sakit

Di tengah kekhawatiran masyarakat, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyatakan belum menerima laporan adanya pasien yang ditolak rumah sakit akibat status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan.

“Dipastikan tidak ada. Saya sendiri sudah mengawal banyak warga ke RSUD maupun rumah sakit lainnya,” ujar Siti.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal hak layanan kesehatan masyarakat.

Komitmen Perketat Pengawasan

Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berkomitmen memperketat fungsi pengawasan di sektor kesehatan dan perlindungan sosial.

"DPRD akan terus mendorong sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan berbasis data tidak menimbulkan dampak sosial yang luas," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (13/2).

Langkah ini dinilai penting mengingat layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang dijamin negara, khususnya bagi warga kurang mampu.

Elshinta Peduli

Similar News