Penanganan JAKI diduga pakai AI, Chiko Hakim: Kelalaian oknum, bukan sistem
Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan petugas lapangan guna mencegah manipulasi laporan digital.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan bukti laporan warga pada aplikasi JAKI yang diduga dimanipulasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat memeriksa laporan penanganan parkir liar yang viral di media sosial pada awal April 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian bukti dokumentasi yang diunggah oleh petugas pelaksana di lapangan.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Chiko Hakim, menegaskan bahwa persoalan ini bukan disebabkan oleh kegagalan sistem aplikasi JAKI, melainkan murni ulah oknum petugas.
“Ini kelalaian serius dari oknum yang mengunggah foto hasil AI. Bukan keseluruhan sistem JAKI yang bermasalah,” ujar Chiko dalam wawancara di Radio Elshinta, Selasa (7/4/2026).
Chiko menjelaskan bahwa sistem JAKI bekerja secara berjenjang, mulai dari admin pusat hingga dinas teknis di wilayah. Namun, ia mengakui adanya celah di level pelaksana saat bukti tindak lanjut laporan diunggah ke sistem.
Manipulasi diduga terjadi saat oknum petugas mengunggah foto rekayasa AI, alih-alih mendokumentasikan hasil kerja asli di lokasi kejadian.
“Dia memposting dengan gambar yang menggunakan teknologi AI,” kata Chiko.
Pemprov menilai tindakan ini mencoreng kredibilitas layanan publik berbasis digital di Jakarta. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat guna memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Chiko menegaskan bahwa JAKI berfungsi sebagai penghubung laporan ke dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan untuk parkir liar atau Dinas Sumber Daya Air untuk masalah banjir. Namun, validitas akhir dari penyelesaian laporan tersebut tetap bergantung pada input manual dari petugas di lapangan.
“Jadi sebenarnya ini berjenjang, jadi kita tidak bisa juga 100 persen menyalahkan aplikasi JAKI,” jelasnya.
Chiko mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan lintas level. Sistem pengawasan berlapis yang ada saat ini ternyata belum sepenuhnya mampu menjamin validitas laporan apabila terjadi kelalaian di salah satu titik koordinasi terbawah.
Meski ditemukan kasus ini, data Pemprov DKI menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026, terdapat 62.571 laporan yang masuk melalui JAKI dengan tingkat tindak lanjut mencapai 80-90 persen.
Chiko menilai temuan foto rekayasa ini merupakan sebuah anomali, namun tetap menjadi catatan krusial bagi pemerintah dalam menjaga integritas layanan publik digital.
“Ini menjadi alarm bagi kita untuk memperbaiki layanan dan memastikan tidak ada manipulasi dalam tindak lanjut laporan,” tegas Chiko Hakim.
Ke depan, Pemprov DKI kata Chiko, berkomitmen memperketat pengawasan, termasuk melakukan penelusuran jejak digital pada setiap laporan yang masuk untuk menutup celah manipulasi di masa mendatang.
Ayesha Julia Putri/Rama


