Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Update: 2025-10-10 10:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Sudah tahap satu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Setelah pelimpahan berkas ke Kejati tersebut, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, maka prosesnya akan berlanjut ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Sejumlah aktivis tersebut, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP dan Figha Lesmana.

Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis (9/10), namun kasusnya masih tetap berlanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti dalam kasus yang diduga melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merespons pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait pasal yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang dinilai dipaksakan.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi, penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," Ade Ary di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.

Lebih lanjut, dia juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara secara profesional dan proporsional," tegas Ade Ary.

Tags:    

Similar News