Richard Lee penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

By :  Widodo
Update: 2026-02-19 05:00 GMT

Dokter Richard Lee saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan di Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Elshinta Peduli

Dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," katanya.

Hal itu disampaikan saat ditemui sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis.

Richard juga memastikan semua produk yang dijual itu legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sery diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.

Ia juga mengaku sedih karena kasus ini melibatkan dua dokter yang sama-sama menjual perawatan kulit (skincare), yaitu dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif).

"Secara pribadi, yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," kata dia.

"Saya sedih dan malu akan hal itu," katanya.

Polda Metro Jaya memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Elshinta Peduli

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Budi juga menjelaskan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. "Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News