Rugikan negara Rp8 miliar, Kejari Kota Tangerang tetapkan TAW jadi tersangka

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK pada kurun waktu 2020 hingga 2024.

Update: 2025-10-14 09:20 GMT

Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK pada kurun waktu 2020 hingga 2024. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp8 miliar.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

​”Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap TAW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Agung Teja. Selasa (14/10).

Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan dari PT. Hutama Karya (HK) yang diserahkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT. APK memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ini ternyata fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT. APK. Akibatnya, timbul kerugian negara hingga miliaran rupiah,” tambah Agung Teja seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Selasa (14/10).


Dari hasil pemeriksaan, diketahui TAW berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan-rekannya selama periode 2020 hingga 2024 atas perintah seseorang berinisial H.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang telah melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

TAW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung Teja menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga. Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama,” tutupnya.

Tags:    

Similar News