Warga protes akses jalan dilewati perumahan baru, Lurah Pisangan: Pembangunan sudah berizin

Puluhan warga di Perumahan Pondok Hijau, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan menolak Jalan di kompleknya dibuatkan akses masuk untuk pembangunan perumahan baru Balboa Estate oleh pengembang sehingga warga memasang beberapa spanduk protes di sekitar jalan tersebut.

Update: 2025-11-03 14:39 GMT

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Puluhan warga di Perumahan Pondok Hijau, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan menolak Jalan di kompleknya dibuatkan akses masuk untuk pembangunan perumahan baru Balboa Estate oleh pengembang sehingga warga memasang beberapa spanduk protes di sekitar jalan tersebut.

Lurah Pisangan Martyasto Adhi Hadanto yang biasa disapa Martyasto ketika ditemui membenarkan hal tersebut. Menurutnya aksi unjuk rasa warga Perumahan Pondok Hijau, Ciputat Timur, karena menolak pembangunan akses jalan menuju kawasan Balboa Estate.

Ia menjelaskan persoalan ini sudah dibahas sejak tahun 2024 melalui beberapa kali mediasi antara warga dan pihak pengembang.

“Memang wilayah Balboa Estate itu secara administratif berada di Kelurahan Cipayung. Namun, akses masuk yang direncanakan melewati Pondok Hijau, yang merupakan wilayah Kelurahan Pisangan,” ucap Martyasto di kantor Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (3/11/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi tiga kali mediasi antara warga dan pengembang. Pertama, pada 2024 dan yang kedua dan ketiga pada 2025. Untuk pertemuan terakhir bahkan dihadiri oleh perwakilan Polres Tangsel, Polsek Ciputat Timur, Koramil dan kecamatan.

“Warga Pondok Hijau memang tidak setuju jalannya dilalui untuk akses menuju kawasan Balboa Estate. Namun, jika melihat izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, izinnya sudah ada dan lengkap,” Jelas Martyasto.

Terkait status lahan atau jalan yang ada di Komplek itu, ia memastikan jalan tersebut sudah menjadi aset milik Pemkot Tangsel.

“Aset itu diserahkan warga secara sepihak pada 2016, lalu diperbarui pada 2025. Pembaruan itu berkaitan dengan penyesuaian luasan Puskesmas di RW 09 Pondok Hijau,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Senin (3/11). 

Lebih lanjut Martyasto menjelaskan terkait izin pembangunan, kewenangan bukan di tingkat kelurahan. Tapi, dalam setiap rapat, pengembang sudah menunjukkan berbagai dokumen, seperti izin PBG dan rekomendasi dari dinas terkait.

Martyasto mengatakan alasan utama penolakan warga bukan karena masalah izin, melainkan kekhawatiran akan meningkatnya lalu lintas kendaraan, kebisingan, dan potensi banjir.

“Warga merasa khawatir nanti akan ada banyak kendaraan yang lewat perumahan mereka. Mereka juga menyinggung soal banjir,” jelasnya.

Ia menambahkan, banjir di wilayah tersebut sudah terjadi sejak sebelum proyek dimulai, karena kondisi geografis yang berupa cekungan.

"Dari pemerintah kota juga sudah berupaya menangani banjir. Tahun depan Dinas Sumber Daya Air sudah merencanakan perbaikan saluran drainase di kawasan itu,” ujar Martyasto.


Sebagai solusi, pihaknya berupaya terus menjembatani komunikasi antara warga Pondok Hijau dan pihak pengembang agar tercapai kesepahaman bersama.

“Kami hanya memfasilitasi agar kedua belah pihak bisa duduk bersama mencari jalan tengah. Kami berharap warga tetap nyaman, dan pembangunan bisa berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Similar News