BPK ungkap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan Rp30,5 miliar di Kota Cirebon

Pengelolaan keuangan daerah di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant untuk sektor pendidikan senilai Rp30,5 miliar. Dana yang semestinya diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan itu justru dipakai untuk membiayai kegiatan di luar peruntukannya.

Update: 2025-09-24 09:50 GMT

Sumber foto: Yohanes Charles/elshinta.com.

Pengelolaan keuangan daerah di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant untuk sektor pendidikan senilai Rp30,5 miliar. Dana yang semestinya diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan itu justru dipakai untuk membiayai kegiatan di luar peruntukannya.

Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Meylani, mengecam praktik tersebut dan menilai penyimpangan ini tak bisa dibiarkan.

“Lebih dari Rp30 miliar dana pendidikan dialihkan untuk pos lain. Padahal anggaran ini seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa, bukan untuk menutup pembiayaan di luar sektor pendidikan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Rabu (24/9). 

Menurut Meylani, tindakan itu bukan sekadar kesalahan administratif. Penggunaan dana DAU Spesifik Grant yang mestinya khusus untuk pendidikan, namun dipakai menutup belanja dari APBD Kota Cirebon, jelas melanggar aturan. Total belanja yang keluar dari ketentuan tercatat mencapai Rp30,52 miliar.

Temuan BPK menunjukkan dana tersebut dicairkan melalui 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akhir 2023. Ironisnya, sebagian dana bahkan digunakan untuk kegiatan yang sama sekali tidak terkait pendidikan, seperti jamuan makan minum dengan nilai mencapai Rp2,27 miliar.

BPK juga melaporkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan koordinasi dengan Pj. Wali Kota Agus Mulyadi, Pj. Sekda, dan Inspektur Daerah terkait kondisi keuangan.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) kas daerah yang bersumber dari DAU Spesifik Grant bidang pendidikan.

“Harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegas Meylani.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa DAU Spesifik Grant wajib digunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk untuk sektor pendidikan. Jika dana tersebut disalahgunakan, sanksi yang bisa dikenakan meliputi:

Pengembalian dana ke kas negara atau daerah sesuai hasil audit BPK

Sanksi administratif, seperti penundaan atau pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat.

Pidana korupsi, apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, belum dapat dimintai keterangan dan tidak merespons panggilan telepon.

Tags:    

Similar News