Kemendikdasmen terbitkan permendikdasmen budaya sekolah aman dan nyaman
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem sekolah yang humanis, aman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem sekolah yang humanis, aman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa peraturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keselamatan peserta didik.
“Peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem sekolah yang humanis, aman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah,” ujar Abdul Mu’ti saat di kegiatan Peresmian Revitalisasi satuan pendidikan wujudkan sekolah aman dan nyaman se Tangerang Raya di Ciputat Timur Kota Tangsel
Ia menegaskan bahwa membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan di sekolah tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup dimensi sosial, spiritual, dan intelektual.
“Keamanan dan kenyamanan sekolah mencakup keamanan fisik, sosial, spiritual, dan intelektual, sehingga setiap peserta didik dan warga sekolah dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Rabu (14/1).
Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, hingga masyarakat—untuk terlibat aktif dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan dan membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman dengan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan komprehensif,” kata Abdul Mu’ti.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penerapan peraturan ini bersifat edukatif dan berorientasi pada pembinaan, bukan pendekatan yang mengedepankan hukuman, terlebih hukuman fisik atau tindakan represif.
“Kami mengedepankan pendekatan yang edukatif dan berorientasi pada pembinaan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, menghargai martabat manusia, menumbuhkan karakter, serta mendorong dialog, empati, dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen juga meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.
“Gerakan ini bertujuan membentuk kebiasaan baik anak-anak Indonesia dalam rangka membangun karakter Anak Indonesia yang Hebat,” ujarnya
Adapun tujuh kebiasaan tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.
Menurut Abdul Mu’ti, pembiasaan nilai-nilai positif tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berkarakter


