KPAI tegaskan perilaku perundungan anak tidak boleh dianggap remeh
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa perilaku perundungan di lingkungan pendidikan seperti di madrasah dan pesantren tidak boleh dianggap remeh, karena dapat menyebabkan korban meninggal dunia.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa perilaku perundungan di lingkungan pendidikan seperti di madrasah dan pesantren tidak boleh dianggap remeh, karena dapat menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kasus bullying di madrasah dan pondok pesantren tidak bisa dianggap remeh, karena rata-rata pelaku lebih dari satu orang," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan korban dalam kasus perundungan tidak hanya bisa berujung meninggal dunia karena luka-luka akibat perundungan fisik, tetapi juga bisa memutuskan untuk mengakhiri hidup karena tekanan perundungan verbal yang dideritanya.
"Ini yang menjadi keresahan KPAI, jika dibiarkan, bullying bisa mengakibatkan anak mengakhiri hidup," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, AK (14), seorang siswi MTs Negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditemukan tewas diduga mengakhiri hidup di rumahnya pada 28 Oktober 2025.
Dari lokasi kejadian ditemukan secarik kertas dengan tulisan tangan diduga pesan terakhir korban.
Isi surat tersebut menguatkan bahwa korban diduga mengalami perundungan di sekolahnya.
Polres Sukabumi masih menyelidiki kasus ini.
Sementara dua kasus perundungan lainnya juga menyebabkan korban anak meninggal dunia terjadi di Brebes dan Wonogiri, Jawa Tengah.
Seorang siswa MTs berinisial AR (13) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, diduga karena mengalami perundungan oleh empat temannya.
Polres Brebes masih menyelidiki kasus ini.
Sementara seorang santri berinisial MMA (12) tewas diduga menjadi korban perundungan di Pondok Pesantren Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Polisi menetapkan tiga santri yang merupakan teman korban sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

