Masyarakat diminta ikuti prinsip praduga tak bersalah dalam kasus pengadaan laptop
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Nadim Makarim merupakan otoritas aparatur kejaksaan. Masyarakat harus mengikuti prinsip asas praduga tidak bersalah.
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Nadim Makarim merupakan otoritas aparatur kejaksaan. Masyarakat harus mengikuti prinsip asas praduga tidak bersalah.
"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti usai menjadi khotib shalat Jumat di Masjid Agung Jateng di Kota Mungkid Kabupaten Magelang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (5/9/2025).
Mendikdasmen menyampaikan bahwa seseorang belum bisa dikatakan bersalah apabila belum ada keputusan dari pengadilan.
Seperti diketahui, mantan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan tehnologi Nadim Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi jumbo pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.