Wali Kota Magelang: Pengelolaan Dana BOS harus akuntabel dan transparan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Meski Dana BOS merupakan kebijakan pemerintah pusat dan dikelola langsung oleh sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memiliki tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Dana BOS bukan sekadar soal terserap atau tidaknya anggaran, tetapi sejauh mana benar-benar mendukung proses belajar-mengajar dan kepentingan peserta didik,” kata Wali Kota Magelang Damar Prasetyono pada acara Pendampingan Pengelolaan Dana BOS di Hotel Trio Kota Magelang, Selasa (16/12/2025)
Ia mengingatkan setiap rupiah Dana BOS merupakan uang negara yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
Karena itu, tertib administrasi, kelengkapan dokumen, serta akurasi pelaporan menjadi hal mutlak untuk melindungi sekolah dan pengelola dari potensi persoalan hukum.
Dikatakan Damar, penggunaan Dana BOS harus terbuka dengan melibatkan komite sekolah secara proporsional serta menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada publik.
“Penggunaan Dana BOS harus diarahkan pada belanja yang berdampak langsung bagi peserta didik, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan literasi dan numerasi, serta pembentukan karakter,” ujarnya
Di sisi lain, keakuratan data pokok pendidikan (Dapodik) juga wajib diperhatikan karena menjadi dasar utama penyaluran anggaran dan perumusan kebijakan. Termasuk dengan membuka ruang konsultasi dan pendampingan sejak tahap perencanaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang, Nurwiyono Slamet Nugroho menjelaskan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi antara pemegang kas sekolah dan operator Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam mengelola dana BOS.
Dengan demikian, penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis teknis (juknis) meskipun pihak sekolah tetap memberi kewenangan untuk menyesuaikannya dengan program kerja yang sudah ada.
"Hal ini memerlukan kesamaan persepsi agar semua pihak taat pada aturan dan dana yang digunakan benar-benar bermanfaat," kata Nurwiyono, di sela-sela kegiatan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Kamis (18/12).
Pada kegiatan ini, Nurwiyono juga berbica soal manajemen berbasis sekolah, yang menekankan pada tiga aspek penting yakni transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan.
Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan sekolah swasta, termasuk 75 SD dan 23 SMP di Kota Magelang. Pada hari berikutnya, Rabu (17/12/2025), akan diikuti kepala sekolah dan pengawas.


