Anggota DPR: Penurunan BPIH harus diikuti dengan mutu pelayanan haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan kepada jamaah.

Update: 2025-10-31 08:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan kepada jamaah.

Hal itu disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah dengan agenda pembahasan dan penetapan BPIH Tahun 1447 H/2026 M di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Selly dalam keterangan di Jakarta, Kamis menyebut berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah, usulan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jamaah. Sementara, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung oleh jamaah) ditetapkan sebesar Rp54.193.807.

Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp2,8 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kendati demikian, Selly mengingatkan agar penurunan tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan haji.

"Kami minta pemerintah memberikan jaminan atas kualitas pelayanan dan keberlangsungan keuangan haji. Penurunan biaya ini harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak layanan, baik penerbangan, akomodasi, konsumsi maupun transportasi," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama kepada calon jemaah haji. Menurutnya, pengawasan DPR RI akan lebih efektif apabila pemerintah membuka data dan kontrak layanan secara transparan.

"Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan terbuka. Penyelenggaraan ibadah haji kali ini menjadi momentum penting karena merupakan pertama kalinya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terlibat langsung memberikan layanan terbaik kepada jamaah Indonesia," ujarnya.

Selly juga menyoroti dua syarikah (perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi) yang ditunjuk pemerintah untuk menangani akomodasi dan layanan jamaah Indonesia.

Ia mengharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa mengulangi catatan negatif yang pernah terjadi pada musim haji sebelumnya.

"Kami harap tidak ada lagi masalah berulang seperti keterlambatan konsumsi atau kurangnya standar hotel. Jemaah haji Indonesia sudah menunggu bertahun-tahun, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan nilai ibadahnya, tutur Selly.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengapresiasi kerja keras Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang berhasil merumuskan besaran BPIH secara cepat dan akuntabel.

"Semoga keputusan ini menjadi kado terbaik bagi umat Islam di Indonesia. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil pembahasan ini dengan baik," ujarnya.

Sebagai informasi, pada penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M, total BPIH ditetapkan sebesar Rp90,05 juta dengan porsi Bipih sebesar Rp56 juta.

Tahun ini, selain menurunkan beban biaya jemaah, pemerintah juga menjanjikan peningkatan kualitas layanan, di antaranya penambahan katering bercita rasa Indonesia di Makkah dan Madinah serta penguatan sistem transportasi masyair untuk memperlancar mobilitas jamaah selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Dengan keputusan ini, DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jamaah, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan haji.

Tags:    

Similar News