BPK beri catatan laporan keuangan Pemda DIY, legislator segera panggil dinas terkait
Laporan keuangan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas catatan-catan tersebut, DPRD DIY mendesak Pemda DIY untuk menindaklanjuti rekomendasi atau temuan dari BPK.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Laporan keuangan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas catatan-catan tersebut, DPRD DIY mendesak Pemda DIY untuk menindaklanjuti rekomendasi atau temuan dari BPK.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa catatan yang perlu perhatian lebih lanjut. Pertama, pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DPKP bekerja sama dengan PT TM belum memadai. Dalam hal ini Pemda DIY menitipkan cadangan beras sebanyak 302,87 ton untuk kebutuhan darurat krisis pangan kepada PT TM.
"Namun, perjanjian kerja sama belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan pengelolaan secara berkala oleh PT TM," ujarnya di DPRD DIY, Jumat 24 April 2026.
Selain itu, pengelolaan fisik beras ternyata oleh PT. TM dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan persediaan beras sebanyak 128,5 ton pada 2 dari 5 pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT TM tersebut.
Masalah kedua adalah bantuan jatah hidup bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Pemda DIY telah menyalurkan bantuan kepada 1296 mahasiswa sebanyak 2,33 Miliar rupiah atau 1,8 Juta rupiah per orang.
"Bantuan tersebut ditransfer ke rekening mahasiswa yang bersangkutan yang dibuka secara kolektif oleh Bank BPD DIY pada tanggal 22 Desember 2025. Namun hingga 1 April 2026 masih terdapat 263 orang penerima bantuan dengan nilai 473,4 juta yang belum mengaktifasi rekening bantuan tersebut," imbuhnya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DIY agar memerintahkan Kepala DPKP merevisi perjanjian kerjasama pengelolaan cadangan pangan agar memuat secara jelas tentang hak, kewajiban volume cadangan pangan serta sanksi yang konkret.
Kedua, Direktur PT. TM agar menyajikan kewajiban atas penyediaan cadangan beras secara transparan di dalam laporan keuangan. Ketiga, Kepala Dinas Sosial agar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan jatah hidup melalui aktifasi rekening penerima bantuan dan mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas bantuan yang belum diaktifasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan penyeluruhan bantuan jatah hidup kepada Gubernur.
Sementara itu, berdasarkan keseluruhan permasalahan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemda DIY tahun 2025.
"Kami minta Bapak Gubernur dan jajaran menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari terhitung mulai hari ini," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (24/4).
Atas temuan BPK tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa wajib sesuai dengan aturan untuk menyelesaikan adanya 2 temuan tersebut. "Kami mengirim surat kepada lembaga yang terkait untuk menyelesaikan dalam waktu maksimum 60 hari, inspektorat provinsi yang akan jadi pendamping dalam proses untuk penyelesaian itu," jelas Sri Sultan.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi, berharap eksekutif segera menjawab temuan-temuan atau apapun yang menjadi catatan BPK. Meski mendapatkan 16 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap mendapat catatan-catatan yang harus diselesaikan. Maka catatan-catatan itu harus segera dipenuhi dalam kurun waktu 60 hari kerja.
'Tapi prinsipnya catatan itu diberikan ruang oleh BPK untuk diselesaikan maksimalnya 60 hari kerja. Teknis ada di eksekutif, maka saya mohon pada eksekutif untuk segera menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi atau temuan dari BPK," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik mengatakan dengan temuan BPK tersebut maka DPRD akan mengoptimalkan fungsi pengawasan. Setelah temuan-temuan di BPK tersebut DPRD akan bergerak bagaimana agar temuan itu diselesaikan dengan baik.
"Terus khusus nanti mungkin komisi-komisi akan mengundang Dinas terkait yang memang disitu secara eksplisit ditemukan ada kekurangan seterusnya yang biasanya tadi disebutkan di dinas pertanian, lalu dinsos juga terkait dengan hibah jadup bagi mahasiswa pada saat terjadinya banjir di Sumatera terutama. Ini adalah pekerjaan rumah (PR) yang harus bisa dirampungkan," pungkasnya.