Koordinator KMPP nilai usulan MKD DPR berhentikan anggota DPR non aktif tidak tepat
Koordinator KMPP nilai usulan MKD DPR berhentikan anggota DPR non aktif tidak tepat Hal itu disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen (KMPP), Bintang Wahyu.
Usulan agar MKD DPR RI memberhentikan anggota DPR RI non aktif tidaklah tepat. Hal itu disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen (KMPP), Bintang Wahyu.
Menurut Bintang, mereka adalah korban disinformasi, fitnah dan kebencian dari sekelompok orang-orang. Ini yang ingin membuat gaduh bangsa.
"Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang di non-aktifkan oleh partai masing-masing," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
"Bukanlah seorang terdakwa koruptor. Atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam diatas 5 tahun penjara," ujarnya menambahkan.
Lebih jauh Bintang mengungkapkan para anggota DPR RI tersebut tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik. Sehingga hal tersebut sangat tidak adil.
Oleh sebab itu, ia meminta anggota DPR RI yang telah di non-aktif nama baiknya harus dipulihkan kembali. Mengingat tidak ada pelanggaran yang terbukti.
"Sangat lah tidak adil jika mereka harus diberhentikan atau di PAW. Justru sebagai korban nama baiknya haruslah dipulihkan kembali," tuturnya.
Terakhir, ucap dia, ia berharap agar MKD DPR RI agar bekerja secara objektif dalam menangani masalah ini. Serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
"Ini terhadap anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai masing-masing," katanya.