Mendagri desak kepala daerah setorkan data penerima bantuan hunian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memberikan keterangan pada media terkait rekonstrukai rehabilitasi pascabencana longsor dan banjir bandang Sumatera di Gedung Bina Graha Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Aditya Ramadhan
Menteri Dalam Negeri meminta para kepala daerah untuk segera menyerahkan data lengkap calon penerima bantuan stimulan hunian tetap, perbaikan rumah rusak sedang, dan rusak ringan guna mempercepat proses pencairan anggaran pascabencana di Sumatera.
"Kabupaten/Kota yang bisa menyerahkan dalam tiga kelompok itu by name by address lengkap, segera kita eksekusi. Yang belum nyerahkan, silakan, Anda akan diprotes oleh masyarakat Anda," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (5/3).
Tito menekankan bahwa pemerintah pusat tidak dapat menentukan kepastian angka anggaran jika daerah hanya menyerahkan data secara gelondongan. Para bupati dan wali kota diminta untuk memetakan warga ke dalam tiga kategori stimulan yang telah disediakan.
Pemerintah akan memberikan dana stimulan pembangunan hunian tetap sebesar Rp60 juta dengan diberikan secara dua tahap. Sementara bantuan bagi penyintas bencana dengan rumah rusak sedang mendapatkan stimulan Rp30 juta, dan rusak ringan diberikan Rp15 juta.
Mendagri juga mempersilakan pembangunan secara mandiri atau in situ di atas lahan milik warga sendiri dengan bantuan stimulan pemerintah. Warga diperbolehkan membangun rumah sesuai selera, asalkan lokasi lahan tersebut tidak berada di zona merah atau wilayah rentan bencana.
Selain pembangunan mandiri, warga juga memiliki pilihan untuk dibangunkan huniannya oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, Mendagri juga menyebut akan ada pembangunan kompleks komunal, yang proses pengerjaannya akan ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mendagri meminta pemerintah daerah tidak menunda pendataan hanya karena alasan teknis seperti kajian geologis yang belum tuntas di seluruh titik. Daerah disarankan untuk mengajukan data yang sudah bersih terlebih dahulu secara bergelombang agar eksekusi bantuan tidak terhambat.
Guna mempercepat proses tersebut, kepala daerah diinstruksikan membentuk satuan tugas (satgas) pendataan yang turun langsung ke lapangan. Pihak kementerian telah menyiapkan dukungan biaya operasional agar verifikasi daftar nama dan alamat penerima dapat rampung dalam waktu singkat.
Langkah tegas ini diambil agar masyarakat terdampak tidak terlalu lama bertahan di tenda pengungsian akibat kelalaian administratif di tingkat daerah. Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mendahului eksekusi bantuan bagi daerah-daerah yang menunjukkan kepemimpinan kuat dalam validasi data.


