Pimpinan MPR: Presiden tutup 28 perusahaan sesuai amanat konstitusi

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menutup operasional 28 perusahaan yang dianggap memberikan dampak serius terhadap bencana ekologis di Sumatera, sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

Update: 2026-01-22 11:40 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menutup operasional 28 perusahaan yang dianggap memberikan dampak serius terhadap bencana ekologis di Sumatera, sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

“Penutupan 28 perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Eddy mengatakan langkah ini merupakan bukti dan jawaban tegas Presiden Prabowo dalam komitmennya untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak segala bentuk perusakan lingkungan.

“Langkah Presiden Prabowo sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan daya dukung ekosistem, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana,” ujarnya

Menurutnya, ketegasan Prabowo tersebut sejalan dengan arah konstitusional pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945, yang menekankan perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan dengan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Ketika ada pelanggaran nyata yang berdampak pada bencana dan penderitaan masyarakat, negara harus hadir secara tegas. Langkah Presiden Prabowo ini memberi landasan kuat bagi konsistensi kebijakan lingkungan ke depan,” kata Eddy.

Secara khusus Eddy Soeparno juga mendorong agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan diikuti dengan pemulihan ekosistem, akuntabilitas korporasi, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Elshinta Peduli

Dalam konteks tersebut, Eddy kembali menekankan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor. Tanpa undang-undang yang kuat dikhawatirkan penanganan perubahan iklim akan bersifat parsial dan reaktif,” tuturnya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News