Wamendagri minta efiensi TKD tak kurangi kualitas layanan publik
Ketua Umum APEKSI sekaligus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (tengah) berikan keterangan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepada seluuruh pemerintah daerah (pemda) untuk tetap memaksimalkan kualitas layanan publik meski pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi dalam alokasi transfer ke daerah (TKD).
"Standar pelayanan minimal di daerah tetap dijalankan, yang menjadi amanat dari undang-undang, seperti kesehatan, pendidikan, pelayanan publik. Jadi efisiensi atau pengurangan transfer ke daerah jangan sampai berdampak pada standar pelayanan minimal," kata Wamendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Hal tersebut disampaikan Bima usai mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam audiensi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Bima juga menegaskan pentingnya sinkronisasi program prioritas nasional dengan program pemerintah daerah untuk memastikan program-program tersebut bisa berjalan optimal dan saling melengkapi.
"Tadi Pak Mendagri menggarisbawahi bahwa harus ada akselerasi dan sinkronisasi antara program prioritas dan apa yang dijalankan oleh teman-teman di daerah. Karena saat ini tengah terjadi proses penyesuaian-penyesuaian. Postur APBN disesuaikan, APBD direncanakan, nah ini harus sinkron," ujarnya.
Audiensi tersebut juga membahas soal komunikasi antara pemerintah daerah dan kementerian-kementerian dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan program prioritas nasional di daerah.
"Jadi kami akan menjembatani nanti dengan Kementerian Kesehatan, Pendidikan, dan juga PU, agar teman-teman daerah ini bisa menjemput program prioritas, agar teman-teman daerah juga kebutuhannya bisa terpenuhi," ujarnya.
Sebagai catatan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp650 triliun, sementara pada APBN 2025 mencapai Rp919 triliun.
Kemudian pemerintah dan DPR sepakat merevisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Salah satu perubahan terletak pada anggaran TKD.
TKD sepakat direvisi menjadi senilai Rp693 triliun dalam RAPBN, atau selisih Rp43 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp650 triliun.