Kemenkum Malut: anyaman sosiru jadi pengetahuan tradisional dilindungi

Update: 2025-08-29 00:20 GMT

Elshinta.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan anyaman sosiru yang berasal dari provinsi itu masuk pengetahuan tradisional yang dilindungi negara dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

"Anyaman sosiru terbuat dari bambu digunakan untuk membersihkan beras, menyimpan sayur-sayuran, dan dijual oleh pelaku usaha mikro jadi pengetahuan tradisional yang dilindungi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat.

Menurut dia anyaman sosiru termasuk pengetahuan tradisional masyarakat Malut yang telah dilindungi negara.

Ia mengatakan pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

"Sosiru termasuk pengetahuan tradisional berjenis pembelajaran yang telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya," kata dia.

Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

Dia menyampaikan ragam pengetahuan tradisional masyarakat Malut lainnya yang telah mendapatkan perlindungan hukum yaitu halua kenari.

"Kuliner khas Malut yang terbuat dari buah kenari ini sudah diwariskan secara turun-temurun," katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

"Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan lainnya," kata dia.

Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya.

"DJKI juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut," katanya.

Tags:    

Similar News