Menteri PPPA tegaskan pelayanan penyelenggaraan Haji harus bermartabat

Update: 2026-01-29 08:18 GMT

Pembekalan kepada calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026, di Jakarta, beberapa waktu lalu

Elshinta Peduli

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis ibadah,tetapi merupakan layanan publik yang harus bersifat inklusif, empatik dan bermartabat. Terutama bagi kelompok rentan yaitu perempuan, lansia dan penyandang disabilitas.

Hal ini disampaikan saat memberikan pembekalan kepada calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

“Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) menunjukkan bahwa lebih dari 55 persen jemaah haji Indonesia adalah perempuan, dengan proporsi lansia yang cukup besar. Kondisi ini menuntut pendekatan layanan yang responsif gender dan kebutuhan kelompok rentan,” ujar Menteri PPPA Arifah.

Menteri Arifah juga mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah yang telah mencanangkan Haji Ramah Lansia dan Perempuan, serta menargetkan keterlibatan 33 persen petugas haji perempuan sebagai upaya konkret untuk memperkuat kualitas pelayanan bagi jemaah.

“Keterlibatan petugas haji perempuan sangat penting untuk memastikan layanan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan jemaah perempuan dan lansia, sekaligus memperkuat rasa aman dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji,”ungkapnya.

Menteri PPPA menekankan bahwa petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan pengambil keputusan di lapangan yang berperan langsung dalam memastikan keselamatan, perlindungan, dan rasa aman jemaah.

Elshinta Peduli

“Petugas haji adalah representasi kehadiran negara. Layani jemaah dengan empati, jangan merasa paling tahu, dan jangan mengabaikan kebutuhan spesifik jemaah, khususnya perempuan dan lansia,” ujar Menteri PPPA.

Disampaikan pula bahwa tantangan penyelenggaraan haji ramah perempuan masih cukup besar, mulai dari keterbatasan fasilitas yang ramah privasi, minimnya mekanisme pengaduan, hingga rendahnya pemahaman terhadap kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, penguatan perspektif perlindungan dan kesetaraan harus menjadi bagian dari seluruh rangkaian pelayanan haji.

“Kemen PPPA memiliki mandat memastikan kebijakan publik, termasuk penyelenggaraan haji, memperhatikan kesehatan reproduksi, keamanan dan privasi, pendampingan ibadah, serta dukungan psikososial bagi jemaah perempuan,” tambahnya.

Menteri PPPA juga menegaskan bahwa haji ramah perempuan hanya dapat terwujud melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, serta komitmen kebijakan yang diimplementasikan secara konsisten di lapangan. “Kualitas penyelenggaraan haji diukur dari kemampuan negara melindungi dan memanusiakan setiap jemaah,” pungkas Menteri PPPA.

Sri Lestari/Ter

Elshinta Peduli

Similar News