Masyarakat tidak perlu khawatir terkait royalti musik saat di kafe atau restoran
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu (8/10/2025)
Pemerintah saat ini sedang berupaya meningkatkan sistem pengelolaan royalti agar lebih modern, transparan, dan dapat diakses secara digital. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dalam acara tersebut Supratman mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan pembayaran royalti musik, apabila sedang berada di restoran atau tempat hiburan lainnya.
"Karena itu bebannya bukan ke masyarakat umum, tapi bebannya kepada pelaku dunia usaha. Dan pelaku dunia usaha tidak usah khawatir karena itu tidak signifikan jumlahnya yang harus dibayar,” ungkap Supratman Andi Agtas.
Kementerian Hukum saat ini sedang merancang mekanisme baru yang akan memastikan akuntabilitas lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam mengumpulkan dan menyalurkan royalti. Andi Agtas mengakui bahwa masih ada tantangan dalam penerapan tarif royalti di berbagai sektor usaha.
Selama ini, perhitungan tarif didasarkan pada jumlah kursi atau luas tempat usaha, tanpa mempertimbangkan faktor ekonomi seperti harga produk dan margin keuntungan. Hal ini, menurutnya, membuat sistem menjadi kurang adil.
Sejalan dengan hal itu, pembayaran royalti seperti memberikan contoh supaya kita menghargai karya orang lain. Sebagai di dunia usaha ada yang dalam bentuk kekayaan intelektual seperti Hak Paten, Brand dan Merk.
Supratman menyatakan saat ini sedang bergulir RUU Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR RI. Maka, semua komunitas yang berkepentingan dengan hak cipta, atau royalti bisa memberikan kontribusi kepada Parlemen agar bisa disahkan dengan inisiatif DPR RI.
"Tetapi harus jujur saya katakan, pengelolaan royalti yang lalu, entah itu lembaga manajemen kolektif nasional, itu tidak transparan dalam pengelolaan royalti," ujarnya.
Ditambahkan Menteri Hukum, saat ini Indonesia masih terlalu rendah dalam mengumpulkan dan pengelolaan nilai royalti musik. Ia mengungkapkan, potensi royalti musik nasional bisa mencapai antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun per tahun. Namun, hingga kini jumlah royalti yang benar-benar berhasil dihimpun baru sekitar Rp 200 miliar.
Menurut Supratman, angka ini masih sangat jauh dibandingkan Malaysia yang memiliki populasi hanya sekitar 34 juta jiwa, tetapi sudah mampu mengumpulkan royalti hingga Rp 600 miliar.
Sementara itu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, saat ini sudah menghadirkan sistem digital "Inspiration" guna mendukung pelayanan pembayaran royalti musik secara terpusat sebagai bagian dari penerapan kebijakan satu pintu untuk meningkatkan tata kelola royalti.
Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak.
Inspiration tidak hanya memudahkan pengguna, tetapi juga memperkuat integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Penulis: M.Riskianto/Ter