Menkomdigi ajak pelajar diskusi alasan penundaan akses medsos
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara diskusi bertajuk "Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap" yang melibatkan sekitar 500 pelajar. Acara dilangsungkan di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak anak-anak yang tengah menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) berdiskusi mengenai alasan regulator menghadirkan payung hukum menunda akses anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Meutya dalam diskusi menegaskan aturan tersebut hadir bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi dan justru mempersiapkan anak memiliki kesiapan mental sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.
"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” kata Meutya dalam keterangannya yang dikonfirmasi, Selasa.
Diskusi bertajuk "Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap" itu dilangsungkan di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3) melibatkan sekitar 500 pelajar. Selain berdiskusi, mereka juga mendapatkan edukasi mengenai keamanan digital serta penggunaan teknologi secara sehat.
Menkomdigi dalam diskusi itu juga menjelaskan pada dasarnya pemerintah banyak menerima masukan dari masyarakat mengenai kekhawatiran dampak negatif media sosial pada anak. Laporan itu mencakup ketakutan atas kecanduan digital, paparan konten negatif seperti hoaks dan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Ia menambahkan tantangan perkembangan teknologi terlalu canggih seperti kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” katanya.
Dengan banyaknya laporan tersebut, maka Pemerintah berupaya hadir untuk memberikan kepastian dalam bentuk hukum agar penggunaan media sosial pada anak dapat lebih efektif. Harapannya dengan regulasi berupa PP Tunas, maka nantinya anak dapat mengakses platform digital terutama media sosial secara bertahap mengikuti perkembangan dan kesiapan usianya.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya.
Salah satu siswa yang ikut dalam diskusi itu bernama Yasser Baihaqi Balny dari SMAN 3 Jakarta memberikan pendapat menanggapi kehadiran PP Tunas.
Baginya aturan tersebut memang tepat karena ia sendiri kerap menemukan konten bermuatan negatif dan tentunya bagi pelajar di usianya apabila terpapar konten tersebut maka dapat menimbulkan efek yang tak baik di masa depan.
"Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.


