164 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Sukabumi dinonaktifkan
Sebanyak 164 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi dinonaktifkan. Merespons kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Sosial (Dinsos) berkoordinasi terkait reaktivasi atau mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan.
Sumber foto: Andri Somantri/elshinta.com.
Sebanyak 164 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi dinonaktifkan. Merespons kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Sosial (Dinsos) berkoordinasi terkait reaktivasi atau mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi Masykur Alawi menjelaskan dampak non aktifnya PBI Jaminan Kesehatan mulai dirasakan oleh masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan.
“Awalnya itu masyarakat punya jaminan yang aktif, kemudian karena tidak tahu tiba-tiba tidak aktif, sementara mereka memerlukan layanan kesehatan, baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit, itu masalahnya,” ujarnya.
Terkait reaktivasi, Masykur menyampaikan bahwa reaktivasi PBI dapat dilakukan, namun dengan sejumlah persyaratan, diantaranya masyarakat yang memang tidak mampu masuk kategori desil 1 sampai 5, kemudian memiliki penyakit tertentu yang ditunjukkan dengan rekam medis juga terdapat persyaratan lainnya.
"Jadi memang ada mekanisme reaktivasi tetapi dengan persyaratan-persyaratan ketika yang non aktif itu Desilnya 1 sampai 5, mempunyai penyakit-penyakit tertentu dan ada persyaratan yang lain," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Andri Somantri, Jumat (6/2).
Dalam proses reaktivasi ini perlu koordinasi antara Dinkes, Dinsos, serta BPJS Kesehatan. Koordinasi diperlukan karena BPJS Kesehatan berperan dalam penyediaan data kepesertaan, Dinsos terkait data desil masyarakat, sementara Dinkes menginventarisasi data masyarakat yang memiliki penyakit tertentu melalui rekam medis di puskesmas.
"Misalkan meminta data dari BPJS, kemudian data Desil itu di Dinsos, persyaratan mereka mempunyai penyakit tertentu ditunjukkan oleh rekam medik ada di kita di Dinas Kesehatan melalui Puskesmas,” imbuh Masykur.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sukabumi Iwan Triyanto menuturkan, penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Menurut Iwan, terdapat 164 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi yang dinonaktifkan. Menurut Iwan penonaktifan karena alasan peserta berada dalam kategori desil 6 sampai desil 10 sehingga dianggap masyarakat mampu.
”Menindaklanjuti SK bahwa di Kabupaten Sukabumi ada 164 ribu yang dinonaktifkan dengan kategori kebanyakan diatas Desil 6 sampai Desil 10. Mereka ternonaktifkan dengan alasan masyarakat mampu dengan kemampuan ekonominya,” ujar Iwan.
Maka dari itu akan dilakukan validasi agar kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tepat sasaran. Apabila dari hasil validasi 164 ribu itu, ada yang masih dinyatakan layak sebagai Penerima Bantuan Iuran sesuai kategori desil, maka diajukan reaktivasi dengan melengkapi persyaratan seperti rekam medis dari puskesmas atau rumah sakit kemudian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Selanjutnya usulan reaktivasi ini diajukan ke Dinas Sosial selanjutnya persyaratan dikirim ke Pusdatin Kementerian Sosial. Akan tetapi seusai pengajuan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tidak langsung aktif karena membutuhkan waktu.
“Diajukannya ke Dinas Sosial, persyaratannya upload ke Pusdatin Kemensos. Kurang lebih ada satu minggu untuk keaktifannya,” pungkasnya.


