Putusan Mahkamah Konstitusi perkuat kedudukan konsil dan kolegium
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Sumber foto: Ivan Iskandaria/elshinta.com.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. Putusan ini dinilai semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. Kementerian Kesehatan menilai, dalam praktiknya, KKI dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri, sehingga putusan ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan yang telah berjalan.
"Dengan putusan ini, tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK), dr Yuli Farianti, M.Epid pada acara Talkshow Putusan Mahkamah Konstitusi: Penguatan Kedudukan Konsil dan Kolegium, di Kemenkes RI, Selasa (10/2).
Kementerian Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun peta jalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi secara bertahap dan berkelanjutan.
Penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.
Menurut dr Yuli pemerintah mendukung upaya menjaga independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.
"Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu," ungkapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Ivan Iskandaria, Selasa (10/2).
Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kementerian Kesehatan berharap tercipta sistem tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

