Aturan baru PK Haji Khusus, Kemenhaj perkuat perlindungan jemaah

Update: 2026-01-05 00:30 GMT

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj RI, Tuti Rianingrum. Foto : Kemenhaj

Elshinta Peduli

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus tahun ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan yang diterapkan guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan serta perlindungan jemaah.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah menyelesaikan proses pelunasan.

“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang telah dibayarkan dapat dikembalikan ke PIHK. Dana ini selanjutnya digunakan untuk pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti di Jakarta, Sabtu (3/1).

Tuti menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun ini terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan setiap jemaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga persyaratan utama.

Persyaratan pertama adalah terpenuhinya istithaah kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah, mengingat sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak 2017.

Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Validasi paspor dinilai krusial untuk menjaga kesesuaian antara data pelunasan jemaah dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi. Syarat ketiga adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Elshinta Peduli

“Ketiga persyaratan ini wajib dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terdapat penyesuaian sistem dan prosedur yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.

Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus. Untuk itu, Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Tuti.

Bhary Hamzah

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News