Akademisi nilai Status ‘Bencana Nasional’ tak percepat apapun

Desakan penetapan status ‘bencana nasional’ untuk merespons banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai tidak akan mempengaruhi kecepatan penanganan bencana.

Update: 2025-12-04 07:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Desakan penetapan status ‘bencana nasional’ untuk merespons banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai tidak akan mempengaruhi kecepatan penanganan bencana. Akademisi sekaligus praktisi Daniel Christian Tarigan mengatakan status bencana nasional hanya terlihat di atas kertas.

“Status bencana nasional tidak mempercepat apa-apa,” demikian unggahan Daniel di akun Instagram @danielchtarigan, dikutip Kamis (4/12).

Daniel yang juga pegiat media sosial itu mencontohkan peristiwa tsunami Aceh yang terjadi pada 2004. Dia mengatakan saat itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung menetapkan status bencana nasional kurang dari 24 jam.

“Di tsunami Aceh 2004, Presiden SBY sudah menetapkan status bencana nasional kurang dari 24 jam. Apakah bantuan langsung sampai? Apakah korban langsung bisa dievakuasi? TIDAK!” katanya.

Kemudian, ia membandingkan pendataan korban terdampak bencana tsunami di Thailand dan Sri Lanka. Pada hari ke-5 pascabencana, pemerintah Thailand merilis data spesifik bahwa 4.541 orang tewas. Lalu, Sri Lanka di hari ke-3 juga sudah bisa mengonfirmasi bahwa 21.715 orang tewas.

“Meskipun status negaranya sama- sama berkembang, birokrasi mereka sanggup menghitung mayat dengan cepat di lapangan karena akses ke lokasi relatif terbuka,” tulis Daniel.

Sementara itu, Indonesia butuh waktu bulanan untuk mengetahui pasti jumlah korban tewas akibat tsunami. Pada minggu pertama pasca bencana, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat itu hanya bisa memberikan estimasi kasar, yaitu sekitar 40.000 korban jiwa.

“Butuh waktu bulanan untuk kita tahu angka aslinya, (sekitar) 167.000 korban jiwa/hilang. Selisihnya 4 kali lipat! Ini bukti telak, status ‘nasional’ tidak bisa mempercepat kerja tim di lapangan kalau infrastruktur mati total,” ujar dia.

Daniel pun menjelaskan tanpa dukungan infrastruktur dan alat berat yang memadai, penetapan bencana nasional hanya jadi status di atas kertas. Korban tak akan tertolong dan jenazah tak bisa terdata jika jalan putus serta minim alat.

“Tsunami Aceh mengajarkan kita bahwa kecepatan penanganan itu bergantung pada kesiapan fisik (jalan, jembatan, alat berat), bukan pada status administrasi,” lanjutnya.

Menurutnya, saat ini ada keterbatasan anggaran penanganan bencana khususnya untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Daniel mengatakan BNPB mengalami efisiensi anggaran cukup besar, yaitu jadi Rp2,01 triliun pada 2025 dan diproyeksikan jadi Rp491 miliar pada 2026.

Kendati demikian, lanjut Daniel, TNI dan Polri sudah mengerahkan lebih dari 30 ribu personel untuk mempercepat penanganan bencana yang terjadi di wilayah Sumatera.

“Itu sudah lebih dari 50 persen tenaga yang dikerahkan waktu tsunami Aceh 2004 yang 55 ribu,” kata Daniel.

“Tapi sama seperti tsunami Aceh 2004, kalau akses terputus, berapa banyakpun personel yang dikirim, tetap tidak akan bisa menyentuh lokasi bencana,” tambahnya.

Adapun di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (3/12), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan penuh terhadap proses penanganan bencana, termasuk dari sisi anggaran.

Pemerintah juga memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan, termasuk menjamin distribusi kebutuhan dasar.

Ia menyatakan bahwa Presiden telah memberi arahan agar dilakukan penambahan anggaran jika diperlukan. Instruksi ini berlaku bagi kementerian dan lembaga terkait yang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, termasuk TNI dan Polri.

"Bapak Presiden sudah memberikan instruksi secara langsung apabila ada perlu dilakukan penambahkan, maka akan dilakukan penambahan. Dan ini juga termasuk berlaku kepada beberapa kementerian/lembaga terkait. Misalnya TNI, kepolisian," kata Prasetyo.

Tags:    

Similar News