Posko bencana Aceh imbau warga terdampak laporkan kerusakan rumah
Posko tanggap darurat bencana Aceh mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya rusak akibat bencana untuk segera melaporkan kepada aparatur desa masing-masing, dengan batas waktu hingga 15 Januari 2026.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Posko tanggap darurat bencana Aceh mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya rusak akibat bencana untuk segera melaporkan kepada aparatur desa masing-masing, dengan batas waktu hingga 15 Januari 2026.
“Kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik (kepala desa) setempat,” kata Ketua Posko Bencana Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Rabu.
Nasir mengingatkan, laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena, data tersebut nantinya bakal diverifikasi oleh tim dari penanganan banjir dan longsor Aceh.
“Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujar M Nasir.
Sementara itu, Juru Bicara Posko Bencana Aceh, Murthalamuddin menambahkan bahwa pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori.
Pertama, rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.
Sementara rumah dengan kerusakan sedang memiliki ciri pada sebagian struktur, sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya, dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas.
"Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan," katanya.
Kemudian, lanjut Murthalamuddin, rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh.
Kondisi tersebut meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah. "Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir bandang atau tertimbun longsor.
"Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain," demikian Murthalamuddin.


